Hakim tunggal Kencono Malie mengabulkan permohonan praperadilan Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra. Status tersangka kasus korupsi yang disandang Hendra dinyatakan gugur.
"Mengabulkan permohonan praperadilan kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," kata hakim Malie saat membaca putusan di PN Taluk Kuantan, Senin (5/4/2021).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon, yaitu penyidik Kejari Kuansing, membebaskan Hendra dari sel tahanan. Hendra disebut harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Hendra, Bangun Sinaga, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Dia mengatakan sejak awal kliennya tak bersalah.
"Sejak awal kami sudah menilai adanya kejanggalan dalam perkara klien kami. Yang mana sejak awal klien kami Hendra AP menduga adanya dugaan kriminalisasi dan dugaan penzaliman dalam kasusnya," katanya.
Kajari Kuantan Singingi Hadiman mengaku sudah menerima kabar putusan mejelis. Dia mengaku akan menunggu salinan putusan dari pengadilan.
"Kami pelajari dulu isi putusan prapid-nya, karena putusannya belum kami terima dan kami mau tahu dulu apa isi pertimbangan hakim," katanya.
Hadiman mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan lagi. Dia mengatakan Hendra bisa saja dijerat lagi sebagai tersangka.
"Setelah dipelajari dan kami akan perbaiki kekurangan dalam prapid. Setelah itu, kami kembali tetapkan tersangka H alias K," kata Hadiman.
Sebelumnya, Hendra dianggap bertanggung jawab atas pembuatan surat perintah perjalanan dinas (SPDP) fiktif dengan nilai ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
Kasus ini diduga menyebabkan negara rugi Rp 600 juta. Namun nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses penghitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.
Selain dugaan kerugian Rp 600 juta, Kejari juga menerima penyerahan uang Rp 493 juta dari kasus dugaan SPPD fiktif. Dana diserahkan karena tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya pada tahun anggaran 2019.