Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra alias Keken memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Hendra, yang merupakan tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Rp 600 juta, langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman menyebut Hendra awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/3/2021). Namun Hendra datang ke Kejari lebih awal.
"Kami rencanakan memanggil besok. Namun ada beberapa pertimbangan dan akhirnya tersangka datang hari ini pukul 10.30 WIB," kata Hadiman kepada detikcom, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra, kata Hadiman, datang didampingi kuasa hukumnya, Bangun Sinaga. Setelah diperiksa, Hendra ditahan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.
"Dia langsung diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Semua kita beri hak sebagai tersangka, didampingi sama kuasa hukum. Setelah kita periksa, istirahat, makan siang, dan ditahan," kata Hadiman.
Setelah resmi ditahan, tersangka langsung diantar ke Rutan Polres Kuantan Singingi. Hendra dititipkan ke rutan Polres untuk 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik.
Sebelumnya, Kejari menetapkan Hendra tersangka surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keterangan saksi dan alat bukti. Termasuk memeriksa SPPD fiktif yang telah ditandatangani Hendra sebagai Kepala BPKAD.
Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, negara dirugikan Rp 600 juta. Namun nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses penghitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.
Selain dugaan kerugian Rp 600 juta, Kejari telah menerima penyerahan uang Rp 493 juta dari SPPD fiktif. Dana diserahkan karena tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya pada tahun anggaran 2019.
Simak juga video 'Effendi Gazali Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Bansos Corona':