Pejabat Kuansing Tersangka Korupsi 2 Kali Mangkir, Kejari: Kita Panggil Ulang

Pejabat Kuansing Tersangka Korupsi 2 Kali Mangkir, Kejari: Kita Panggil Ulang

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 16:34 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Kuansing -

Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP alias Keken kembali tak menghadiri panggilan penyidik kejaksaan hari ini. Keken tidak hadir kedua kalinya dengan alasan tak enak badan.

"Hari ini seharusnya agenda pemeriksaan, panggilan kedua untuk tersangka H alias K. Tapi tersangka kembali mangkir, tak hadir," terang Kajari Kuansing Hadiman kepada detikcom, Jumat (19/3/2021).

Dikatakan Hadiman, tersangka tidak hadir dengan alasan tak enak badan. Alasan itu disampaikan kuasa hukum Hendra, Bangun Sinaga, kepada Kasi Pidsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuasa hukum tadi menghubungi, katanya tersangka tidak bisa hadir. Sakit, tapi tidak ada surat sakit karena belum diantar oleh keluarganya," kata Hadiman.

Terkait tidak hadirnya tersangka, Hadiman mengaku segera menjadwalkan panggilan ketiga. Apabila Hendra kembali tidak hadir, penyidik akan menjemput paksa.

ADVERTISEMENT

"Pertama tidak hadir, kedua tidak hadir. Ini tidak kooperatif, Senin (22/3) kita panggil ulang untuk diperiksa pada Jumat (26/3). Jika tak hadir lagi kita pakai upaya paksa," katanya.

Kuasa hukum tersangka, Bangun Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan kliennya tidak hadir. Dia menyebut ketidakhadiran kliennya telah disampaikan lewat telepon.

"Tadi sudah dikabarin ke Kasi Pidsus, saat ini keadaan kurang sehat dan minta untuk dijadwalkan ulang. Sudah kita sampaikan, nanti keluarga akan datang antar suratnya," kata Bangun.

Simak juga video 'Mahfud Md Temui Jaksa Agung Bahas Korupsi Asabri':

[Gambas:Video 20detik]



Bangun mengaku kliennya telah mengajukan praperadilan ke PN Taluk Kuantan. Praperadilan tersebut terkait status tersangka yang kini disandang kliennya itu.

"Praperadilan sudah didaftarkan juga di PN Taluk Kuantan, Selasa (16/3), dan teregister agendanya pada 30 Maret. Praperadilan ini karena hak klien atas penetapan tersangka, apakah sudah sesuai undang-undang atau belum, semua kita jelaskan nanti ke majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, Hendra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Rp 600 juta lebih. Tak hanya itu, Hendra melalui anak buahnya juga telah mengembalikan dana perjalanan fiktif Rp 493 juta.

Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa 25 pegawai BPKAD dan alat bukti. Termasuk mendatangi hotel penginapan di Pekanbaru yang disebut tak sesuai laporan pertanggungjawaban dinas.

Saat panggilan pertama sebagai tersangka pada Selasa (16/3) kemarin, Hendra mengaku tak bisa hadir karena sedang berada di Pekanbaru menjenguk orang tuanya yang sakit.

Namun saat itu ia memastikan akan hadir pada panggilan kedua. Meskipun akhirnya ia tak hadir hari ini dengan alasan tak enak badan.

Halaman 2 dari 2
(ras/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads