Polemik Gubernur Papua Antara Dideportasi dan Diminta Kembali dari PNG

Round-Up

Polemik Gubernur Papua Antara Dideportasi dan Diminta Kembali dari PNG

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Apr 2021 08:08 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe menuai kontroversi karena memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal. Lukas pun dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini.

Namun, belakangan muncul informasi kalau ternyata Lukas tidak dideportasi melainkan hanya disuruh kembali. Hal itu diungkap oleh Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy.

"Saya tidak melihat adanya langkah deportasi oleh Pemerintah PNG terhadap Pak Gubernur Lukas Enembe," kata Andriana Supandy kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andriana menyebut Lukas Enembe awalnya hendak ke ibu kota Papua Nugini, Port Moresby, untuk berobat. Baru sampai Vanimo, Lukas diminta KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo kembali ke Jayapura.

"Sejak Pak Lukas masuk secara ilegal ke PNG, KBRI Port Moresby dengan Konsulat RI di Vanimo telah meminta Pak Lukas untuk kembali ke Jayapura karena jika lanjut ke Port Moresby untuk berobat akan menimbulkan banyak masalah dengan semakin melanggar peraturan kedua negara, terutama di era pandemi COVID," ujar Andriana.

ADVERTISEMENT

Kepulangan Lukas Enembe ke Jayapura pun turut dibantu oleh pemerintah lokal di Papua Nugini melalui jalur legal. Andriana mengatakan hal itu, demi menjaga hubungan baik RI dengan Papua Nugini.

"Pemerintah PNG di Pemerintah Provinsi West Sepik (yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua) membantu proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura melalui jalur resmi di Perbatasan PNG-RI. Hal tersebut untuk menjaga hubungan baik kedua negara yang berbatasan langsung," ucap Andriana.

Andriana menegaskan tak ada langkah deportasi yang diambil perwakilan RI di sana ataupun pemerintah Papua Nugini untuk kembali ke Jayapura. Hal ini didasari laporan Konsulat RI di Vanimo dan pemerintah lokal Papua Nugini.

"Sepengetahuan saya, sesuai dengan laporan dan langkah-langkah yang ditangani langsung oleh Konsul RI di Vanimo bersama Pemprov West Sepik selama menangani proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura, tidak ada indikasi tindakan deportasi," imbuhnya.

Simak pernyataan imigrasi yang menyatakan Lukas Enembe dideportasi

Tonton juga Video: Status Tanggap Darurat Virus Corona di Papua Diperpanjang

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono, mengatakan kalau Lukas Enembe dan dua rekannya dideportasi.

"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," kata Novianto, kepada wartawan di Jayapura, Jumat (2/4/1021).

Novianto mengatakan pihaknya akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, dikarenakan kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena kondisi beliau kurang fit, akan dilakukan nantinya,' ujarnya.

Novianto mengatakan, selain Gubernur Papua yang melakukan lintas batas secara ilegal, ada dua orang lainnya, yakni Elin Wonda dan Hendrik Abodondifu. Novianto pun menuturkan deportasi yang dilakukan pemerintah PNG merupakan bentuk tindakan keimigrasian.

"Untuk melakukan deportasi, tentu melalui konsulat di sana yang memfasilitasi, sehingga dibuatkan dokumen perjalanan, yakni surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," jelasnya.

Lukas Enembe mengakui telah memasuki Vanimo, Papua Nugini (PNG), melalui jalan tikus atau setapak. Lukas mengaku kepergiannya itu untuk berobat.

"Memang benar saya ke Vanimo (Rabu, 31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," kata Lukas seperti dilansir Antara, Jumat (2/4).

Lukas mengakui kesalahannya karena telah masuk secara ilegal ke Papua Nugini melalui jalan tikus dan kembali lagi ke Jayapura pada Jumat (2/4) sekitar pukul 11.30 WIT melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw. Dia mengaku terpaksa mendatangi Papua Nugini secara ilegal karena sakit yang dideritanya.

"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak. Namun itu dilakukan karena terpaksa, yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami," katanya.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads