Dubes: Lukas Enembe Masuk Ilegal ke PNG, Tak Dideportasi tapi Diminta Kembali

Dubes: Lukas Enembe Masuk Ilegal ke PNG, Tak Dideportasi tapi Diminta Kembali

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Sabtu, 03 Apr 2021 13:37 WIB
Andriana Supandy
Andriana Supandy (Dok. kemlu.go.id)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe disebut Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua dideportasi kembali ke Indonesia karena masuk Papua Nugini (PNG) dengan cara ilegal. Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy menyebut Lukas Enembe tak dideportasi, melainkan diminta kembali ke Jayapura.

"Saya tidak melihat adanya langkah deportasi oleh Pemerintah PNG terhadap Pak Gubernur Lukas Enembe," kata Andriana Supandy kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).

Andriana menyebut Lukas Enembe hendak ke ibu kota Papua Nugini, Port Moresby, untuk berobat. Namun, baru sampai Vanimo, Lukas Enembe diminta KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo kembali ke Jayapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak Pak Lukas masuk secara ilegal ke PNG, KBRI Port Moresby dengan Konsulat RI di Vanimo telah meminta Pak Lukas untuk kembali ke Jayapura karena jika lanjut ke Port Moresby untuk berobat akan menimbulkan banyak masalah dengan semakin melanggar peraturan kedua negara, terutama di era pandemi COVID," ujar Andriana.

Kepulangan Lukas Enembe ke Jayapura turut dibantu oleh pemerintah lokal di Papua Nugini melalui jalur legal. Hal ini, kata Andriana, demi menjaga hubungan baik RI dengan Papua Nugini.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah PNG di Pemerintah Provinsi West Sepik (yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua) membantu proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura melalui jalur resmi di Perbatasan PNG-RI. Hal tersebut untuk menjaga hubungan baik kedua negara yang berbatasan langsung," ucap Andriana.

Andriana menegaskan tak ada langkah deportasi yang diambil perwakilan RI di sana ataupun pemerintah Papua Nugini untuk kembali ke Jayapura. Hal ini didasari laporan Konsulat RI di Vanimo dan pemerintah lokal Papua Nugini.

"Sepengetahuan saya, sesuai dengan laporan dan langkah-langkah yang ditangani langsung oleh Konsul RI di Vanimo bersama Pemprov West Sepik selama menangani proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura, tidak ada indikasi tindakan deportasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua rekannya disebut dideportasi pemerintah Papua Nugini setelah dua hari berada di Vanimo, Papua Nugini. Hal ini dilakukan karena Lukas memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Kelompok Masyarakat di Papua Dukung Kelanjutan Otonomi Khusus':

[Gambas:Video 20detik]



"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono kepada wartawan di Jayapura, Jumat (2/4).

Novianto mengatakan pihaknya akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, karena kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena kondisi beliau kurang fit, akan dilakukan nantinya,' ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads