Kontroversi Gubernur Papua Berobat: Sewa Pesawat ke Jakarta-Dideportasi PNG

Kontroversi Gubernur Papua Berobat: Sewa Pesawat ke Jakarta-Dideportasi PNG

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Apr 2021 11:23 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Wilpret Siagian/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan masuk ke wilayah Papua Nugini (PNG) secara ilegal hingga akhirnya dideportasi. Lukas Enembe pergi ke negeri tetangga atas alasan terapi saraf kaki.

Kejadian ini mengingatkan pada aksi kontroversial Lukas Enembe setahun yang lalu. Saat itu, Lukas Enembe pergi untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta dengan menyewa pesawat.

Berdasarkan catatan detikcom, pada awal April 2020, saat pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19, Lukas membuat heboh karena pergi berobat ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan menyewa pesawat. Saat itu, Lukas menjalani check up terkait kondisi kesehatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Gubernur bertolak ke Jakarta untuk menjalani check up karena dokter yang menangani kesehatan Pak Gubernur sudah menghubungi Pak Gubernur untuk melakukan check up," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, kepada wartawan di Jayapura, Selasa (14/4/2020).

"Sebagai kepala daerah dana check up itu disediakan rutin setiap tahun dan dananya disediakan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lukas Enembe saat itu pergi ke RSPAD Gatot Soebroto didampingi keluarga dan dokter pribadi dengan menggunakan pesawat Batik Air. Jumlah penumpang seluruhnya 10 orang ditambah kru.

Di sana, Lukas Enembe dirawat selama tiga bulan. Pada 14 Juli 2020, dia dinyatakan sehat dan kembali ke Jayapura, Papua.

Teranyar, kabar Lukas Enembe pergi ke Papua Nugini secara ilegal melalui jalan setapak. Dia pergi dengan menggunakan ojek dan didampingi dua rekannya, yakni Elin Wonda dan Hendrik Abodondifu.

Lukas mengakui telah masuk secara ilegal tanpa izin ke Papua Nugini melalui jalan tikus dan kembali lagi ke Jayapura pada Jumat (2/4) sekitar pukul 11.30 WIT melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw. Dia mengaku terpaksa mendatangi Papua Nugini secara ilegal karena sakit yang dideritanya.

"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak. Namun itu dilakukan karena terpaksa, yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami," kata Lukas seperti dilansir Antara, Jumat (2/4).

Lukas mengaku pergi ke Papua Nugini tanpa izin resmi. Dia mengatakan bepergian menggunakan transportasi ojek.

"Saya ke Vanimo (Rabu, 31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," kata Lukas.

Selanjutnya >>>

Simak juga 'Pemerintah Perpanjang Dana Otonomi Khusus Papua':

[Gambas:Video 20detik]



Lukas Enembe mengaku kepergiannya ke Papua Nugini itu untuk menjalani terapi saraf kaki. Sebelumnya, dia juga berobat ke Jakarta untuk terapi saraf otak.

"Saya pergi untuk terapi saraf kaki. Kalau saraf otak, kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar dia.

Konsul RI di Vanimo, Allen Simarmata, mengatakan baru mengetahui keberadaan Lukas Enembe pada Kamis (1/4) dengan alasan mau berobat. Allen mengaku mendapat informasi dari pihak Papua Nugini.

"Memang ada menerima laporan yang menyatakan Gubernur Enembe ke Vanimo untuk berobat, dan masuk secara ilegal melalui jalan setapak," kata Allen Simarmata.

Lukas Dideportasi

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono mengatakan Lukas Enembe bersama rekannya dideportasi dari Papua Nugini. Alasannya, Lukas masuk ke wilayah itu secara ilegal.

"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Novianto.

Novianto mengatakan pihaknya akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, karena kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.

Novianto menuturkan deportasi dilakukan pemerintah Papua Nugini. Pemerintah sana membuatkan Lukas dan dua orang rekannya surat perjalanan laksana paspor agar bisa pulang ke Papua.

"Untuk melakukan deportasi, tentu melalui konsulat di sana yang memfasilitasi, sehingga dibuatkan dokumen perjalanan, yakni surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads