Strategi Jaksa Balas Habib Rizieq dengan Kutip Hadis Keturunan Nabi

Round-Up

Strategi Jaksa Balas Habib Rizieq dengan Kutip Hadis Keturunan Nabi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 05:32 WIB


Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi apa yang disampaikan jaksa tersebut. Menurut Aziz, hadis yang disampaikan jaksa itu benar. Namun hadis itu tidak tepat jika disamakan dengan kasus Habib Rizieq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz.

"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Habib Rizieq dalam sidang ini didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19. Kerumunan itu terjadi mengenai undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Peristiwa itu terjadi ketika Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads