Lagi-lagi penganiayaan terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini dugaan penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah, milik Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dugaan penganiayaan ini awalnya mencuat karena sang ibu korban melapor ke polisi. Pelaporan dilakukan pada 10 September 2024.
Ponpes yang berada di Megamendung, Bogor, itu juga mendukung kasus ini diproses di kepolisian. Kasus ini akhirnya diusut langsung oleh Polres Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah laporan tanggal 10 (September). Kita tetap proses lanjut, orang tua korban sebagai pelapor sudah membuat laporan dan sudah kita periksa sebagai saksi pelapor, kita ambil keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (19/9/2024).
Hingga kini polisi tengah berupaya melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Belum diketahui juga sosok pelaku, namun diduga pelakunya satu orang.
Korban Alami Luka Bakar
Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, M (17), diduga dianiaya seniornya hingga menimbulkan seperti luka bakar. Namun polisi belum bisa memastikan penyebab luka tersebut.
"Itu kita belum tahu pasti, yang jelas lukanya itu menyebabkan atau menimbulkan seperti luka bakar," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (19/9).
Teguh mengatakan hingga saat ini korban belum bisa dimintai keterangan. Sebab, kondisi korban masih rawat jalan dan belum bisa ke mana-mana.
"Yang bersangkutan masih rawat jalan belum bisa atau belum memungkinkan, belum berkenan juga dari keluarga untuk diambil keterangan si anak korban ini sehubungan dengan dia masih belum bisa ke mana-mana, belum bisa pakai baju karena ada luka seperti luka bakar di badannya," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Ponpes Siap Beri Sanksi
Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, M (17), diduga dianiaya seniornya. Pihak Ponpes tengah menyiapkan sanksi.
"Pihak pondok pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9/2024).
"Pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," lanjutnya.
Pihak Ponpes, lanjut Aziz, telah memberikan pertolongan kepada M (17) selaku korban. Korban telah diberikan pertolongan berupa perawatan medis.
"Terhadap korban M pihak pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan," bebernya.
Gegara Celana Dalam Dicuri
Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, mengungkap penyebab santri berinisial M (17) diduga dianiaya senior. Penganiayaan diduga terjadi karena korban mencuri celana dalam milik seniornya itu.
"Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9).
Pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses hukum oleh penegak hukum. Pihaknya menyebutkan telah berupaya melakukan mediasi, tapi pihak keluarga korban tak hadir.
"Kedua belah pihak serta Ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama," tuturnya.