Proyek Apartemen di Jaktim Mangkrak, Uang Saya Bagaimana Nasibnya?

detik's Advocate

Proyek Apartemen di Jaktim Mangkrak, Uang Saya Bagaimana Nasibnya?

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 13:12 WIB

ADAMS & CO, Counsellors-at-Law:

Terima kasih atas pertanyaan Saudara Agustinus G. Kami turut prihatin juga atas persoalan yang menimpa Saudara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa saran terkait pembelian apartemen sebagai berikut:

1. Sebelum melakukan pembelian apartemen

ADVERTISEMENT

a. Saudara harus meneliti-mencermati bagaimana status kepemilikan tanah yang akan digunakan atau telah digunakan untuk apartemen tersebut;

b. Saudara sebaiknya melakukan pengecekan mengenai legalitas ataupun track record developer yang akan bertanggung jawab dalam pengembangan apartemen tersebut.

2. Setelah melakukan pembelian apartemen

a. Saudara sebaiknya menyimpan kuitansi-kuitansi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Surat Pesanan dengan baik;

b. Saudara berhak menanyakan kepada developer apabila setelah lunas pembayaran namun belum diberikan informasi dari developer untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) serta waktu penyerahan sertifikat atas hak satuan rumah susun yang melekat pada unit apartemen karena hak atas informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

c. Kemudian, apabila tetap tidak ada kejelasan, Saudara berhak meminta pertanggungjawaban kepada developer, baik Saudara melakukan upaya mediasi dan/atau melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana tercantum dalam PPJB;

d. Apabila Saudara memperoleh informasi dari pengumuman koran dan/atau konsumen lainnya bahwa developernya dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Saudara sebaiknya memastikan informasi tersebut dengan cara melakukan pengecekan dari pengumuman koran, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga yang di Indonesia (pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Makassar, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Alternatif lainnya adalah, apabila dalam pengumuman koran disebutkan pengurus yang ditunjuk oleh hakim pengawas, Saudara dapat segera menghubungi pengurus PKPU tersebut untuk memperoleh informasi mengenai rapat-rapat kreditur, Pengajuan Tagihan Kreditur dan Rapat Permusyawaratan oleh hakim sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian, Saudara dapat mengikuti perkembangan dan memperoleh hasil akhir yang akan terlaksana setelah PKPU tersebut.

Demikian penjelasannya. Semoga menjawab.

ADAMS & CO, Counsellors-at-Law

Wisma Bumiputera Level 15th
Jl Jendral Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910

Simak jawaban lain di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads