Geger Akses Jalan di Ciledug Dipagar 2 Meter, Bagaimana di Mata Hukum?

Geger Akses Jalan di Ciledug Dipagar 2 Meter, Bagaimana di Mata Hukum?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 16:52 WIB
Tembok yang menutup akses keluar-masuk rumah Hadiyanti (60), warga Ciledug, Kota Tangerang, dirobohkan. Ekskavator pun diturunkan.
Runtuhnya Tembok 2 Meter di Ciledug (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Tembok 2 meter yang menutup akses rumah warga Ciledug, Hadiyanti (60) membuat geger. Pihak pemasang tembok mengklaim sebagai pemilik tanah itu sehingga sah-sah saja membuat tembok.

Atas keriuhan tersebut, aparat akhirnya membongkar pagar itu. Lalu bagaimana sebenarnya kedudukan kasus itu di mata hukum?

Kasus di atas pernah diulas dalam detik's Advocate pada 8 Maret 2021 lalu. Anggota Dewan Penasihat Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Rivai Kusumanegara menyatakan penutupan akses warga ke jalan umum tidak bisa dibenarkan secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun perbuatan tetangga saudara yang menutup akses keluar atau jalan yang telah digunakan sebagai jalan milik bersama termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 671 KUHPerdata," kata Dr Rivai sebagaimana dikutip dari detik's Advocate.

Pasal 671 KUHPerdata berbunyi:

ADVERTISEMENT

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah "tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Adapun berdasarkan Arest Hoog Raad 31 Januari 1919 (Perkara Lindenbaum V Cohen), Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan warga masyarakat atau terhadap harta benda milik orang lain.

"Dari ketentuan pasal-pasal di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan tetangga saudara yang secara sepihak menutup akses keluar/jalan milik bersama untuk dibuat rumah hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana kaidah hukum dalam Putusan PN Karanganyar Nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Krg Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1761 K/Pdt/2016 antara Thomas Waluyo Vs Sri Rahayu dkk serta Putusan PN Martapura No. 12/Pdt.G/2012/PN.Mtp Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 12 PK/Pdt/2017 antara Ir. Donny Witono Vs. Winarman Halim," papar Rivai.

Di mana dalam kedua perkara tersebut, pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tergugat menutup jalan yang digunakan sebagai jalan bersama sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Serupa dengan kasus di Ciledug, Rivai juga menyarankan kasus-kasus tersebut agar ditempuh terlebih dahulu penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan pihak penengah baik pengurus lingkungan setempat, pejabat desa, kecamatan ataupun pihak Kantor Pertanahan setempat.

"Namun bila upaya musyawarah tersebut tidak tercapai kesepakatan maka saudara dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri dengan mengacu pada ketentuan pasal-pasal yang telah kami uraikan di atas," beber Rivai.

Sebelumnya, pihak yang memasang tembok menyatakan dirinya memasang tembok di atas tanahnya. Tembok itu tidak menutup akses jalan, karena bukan jalan umum.

"Kami ingin menginformasikan bahwa tidak benar kami tidak memberikan akses di tempat sini (rumah Hadiyanti). Penyebab kenapa dipagar itu adalah kekhawatiran kami akan diserobot tanah kami karena pemilik sebagian bangunan ini Ibu Yanti, mau menjual tanahnya dan mengikutkan tanah kami," ujar salah satu ahli waris, Herry Mulya.

Lihat Video: Before-After Tembok yang Mengurung Rumah di Ciledug Dihancurkan

[Gambas:Video 20detik]



(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads