RJ Lino 5 Tahun Jadi Tersangka: Pernah 'Dibela' JK, Kini Ditahan KPK

RJ Lino 5 Tahun Jadi Tersangka: Pernah 'Dibela' JK, Kini Ditahan KPK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 09:12 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 itu ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
RJ Lino ditahan KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Richard Joost Lino atau RJ Lino ditahan KPK seteah lebih dari 5 tahun berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Richard Joost Lino sempat 'dibela' Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

'Pembelaan' JK untuk RJ Lino disampaikan dalam beberapa kesempatan. JK kerap mempertanyakan bukti KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka. Salah satunya disampaikan JK saat bicara perlunya KPK diberi wewenang menghentikan penyidikan alias menerbitkan SP3.

"Itulah guna ada SP3. Kalau tidak bersalah, ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada.... Mau di yang begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang, padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK saat itu menegaskan mendukung revisi UU KPK di beberapa poin. Dia mengatakan revisi diperlukan agar KPK semakin baik, bukan semakin lemah.

"Intinya, kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya. Baik bagi KPK, juga kepada masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan," paparnya.

ADVERTISEMENT

JK kemudian menyebut penetapan RJ Lino sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti. Dia mempertanyakan bukti KPK menjerat RJ Lino.

"RJ Lino 5 tahun mana buktinya," sebutnya.

JK kembali mempertanyakan bukti terkait kasus RJ Lino. Dia mengatakan seseorang tak bisa dihukum jika tidak memiliki bukti.

Mantan wakil presiden, Ketua Umum PMIJusuf Kalla (Foto: Screenshoot 20detik)

Hal itu disampaikan JK saat ditanyai tanggapannya soal tudingan dari politikus PDIP Dewi Tanjung. JK dituding campur tangan dalam kasus RJ Lino sehingga RJ Lino belum juga ditahan.

"Banyak orang bilang KPK itu superkuat, tapi ada lagi di atasnya yang superkuat: Jusuf Kalla. Wuih, he-he-he...," kata JK dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Jumat (26/2/2021).

JK sendiri mengakui dirinya termasuk yang merekomendasikan RJ Lino menjabat Dirut Pelindo II. Alasan JK ialah RJ Lino memiliki rekam jejak dan pengalaman cukup baik serta ahli di bidang pelabuhan. Saat itu, JK yakin RJ Lino tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK tidak mempunyai bukti. Kalau tidak punya bukti, bagaimana bisa dihukum itu orang," ujar Jusuf Kalla.

Kini RJ Lino ditahan KPK. Dia ditahan pada Jumat 'keramat' (26/3/2021). KPK juga membeberkan konstruksi kasus yang menjerat RJ Lino.

"KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Simak Video: Fakta Kasus RJ Lino: Pengadaan QCC hingga 5 Tahun Tanpa Kejelasan

[Gambas:Video 20detik]



Dia menjelaskan, pada 2009, PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (TP BI). Namun penunjukan PT BI sebagai tender pengadaan QCC juga akhirnya batal.

"Penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu pada standar Eropa," katanya.

Setelah itu, RJ Lino, yang menjabat Dirut PT Pelindo II, diduga melalui disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan, yakni ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan pada 18 Januari 2010.

RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Hal itu diduga ditujukan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri.

"Adapun surat keputusan direksi PT Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," ucapnya.

Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi 'Go for Twinlift' pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.

Singkat cerita, hal itu diduga menyebabkan kerugian negara. Alexander menyebut penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitupun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai owner estimate (OE).

"Harga kontrak seluruhnya USD 15.554.000 terdiri atas USD 5.344.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD 4.920.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang, dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak," katanya.

Menurut Alex, KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang, dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

RJ Lino sendiri mengaku senang ditahan KPK. Dia berharap kasus ini segera tuntas.

"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi supaya jelas statusnya," kata RJ Lino.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads