RJ Lino 5 Tahun Jadi Tersangka, JK: KPK Tak Punya Bukti

RJ Lino 5 Tahun Jadi Tersangka, JK: KPK Tak Punya Bukti

Sudrajat - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 13:23 WIB
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melimpahkan kasus Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Pengadilan meski sudah melakukan penetapan tersangka selama sekitar 5 tahun. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu pun masih menghirup udara bebas. Kenyataan itu, menurut politikus PDIP Dewi Tanjung, terkait dengan campur tangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Saat dimintai tanggapan ihwal tudingan tersebut, JK menyebut apa yang dicuitkan Dewi sebagai sanjungan semata. "Banyak orang bilang KPK itu superkuat, tapi ada lagi di atasnya yang superkuat: Jusuf Kalla. Wuih, he-he-he...," kata JK dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Jumat (26/2/2021).

Untuk diketahui, Dewi Tanjung antara lain mencuit, "Siapa yg mengendalikan kasus2 di KPK ?? Apa hubungannya RJ Lino dng JK Novel Baswedan dengan JK ? Ayoo cari tau yuukk."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jusuf Kalla mengakui termasuk yang merekomendasikan Lino untuk menjabat Dirut Pelindo. Hal itu dilakukan mengingat rekam jejak yang bersangkutan yang punya pengalaman cukup baik dan ahli di bidang pelabuhan. Sejauh ini, JK yakin Lino tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti disangkakan KPK.

"KPK tidak mempunyai bukti. Kalau tidak punya bukti, bagaimana bisa dihukum itu orang," tegas Jusuf Kalla.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pada 2015 silam. Ia pun penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus yang menjerat dirinya.RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 2015. Ia pun memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus yang menjerat dirinya. (Ari Saputra/detikcom)

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015. Namun hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, JK kembali berkeyakinan bahwa kebijakan yang ditempuh Lino terkait pengadaan tiga QCC itu sama sekali tak merugikan negara. "Apanya merugikan negara, sedangkan itu barang sudah berproduksi dan memang diperlukan," ujarnya.

Lihat juga Video: BPK Yakin Kasus RJ Lino Bakal Dituntaskan

[Gambas:Video 20detik]



(jat/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads