Pertama dalam Sejarah KPK Kala Tersangka Ditahan Malah Bahagia

Round-Up

Pertama dalam Sejarah KPK Kala Tersangka Ditahan Malah Bahagia

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 08:28 WIB
Jakarta -

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino justru senang ditahan KPK. Tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) itu bersyukur adanya kejelasan terkait statusnya.

Dari pantauan detikcom, Jumat (26/3/2021), RJ Lino tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya

"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi upaya jelas statusnya," kata RJ Lino kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 itu ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

RJ Lino merasa bingung atas dugaan BPK terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 22.828,94 dalam pemeliharaan tiga unit QCC. Dia mengklaim, saat menjabat Direktur Utama PT Pelindo II, tidak mengurusi pemeliharaan crane.

ADVERTISEMENT

"Tadi juga kalian dengar ya, BPK hanya kasih kerugian negara USD 22 ribu pemeliharaan. Saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut. USD 22 ribu dan 300 juta dibagi 6 tahun, Rp 57 juta, satu tahun dibagi tiga crane, Rp 16 juta, satu crane dibagi 365 hari Rp 45 ribu per hari. Alat itu sampai sekarang udah 10 tahun availability-nya 95 persen. Istimewa sekali," ujarnya.

RJ Lino menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak fair. Dia juga menilai seharusnya KPK menghentikan kasus dirinya sejak awal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan proses pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Awalnya PT Pelindo II menunjuk langsung PT Barata Indonesia (PT BI), tapi gagal.

"Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa," ucap Alex dalam konferensi pers di KPK.

Pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melalui disposisi surat memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan, yakni ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery Co Ltd) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan.

Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II, dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri.

"Adapun surat keputusan direksi PT Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," katanya.

Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi 'Go For Twinlift' pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya>>>>

Pada Maret 2010, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twinlift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R Irianto (Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha) juga untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twinlift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai USD 24 juta yang dicairkan secara bertahap.

"Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitupun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai owner estimate (OE)," katanya.

Sebagai perbandingan, ini momen saat tersangka kasus 'besar' lainnya ketika ditahan KPK:

1. Juliari Batubara

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos Corona Mensos Juliari Batubara tinggalkan gedung KPK. Ia akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya GunturSetelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos Corona, Mensos Juliari Batubara meninggalkan gedung KPK. Ia akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (Agung Pambudhy/detikcom)

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona pada Minggu (6/12/2020). Juliari keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

2. Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka kasus suap ekspor benur, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, juga memiliki momen tersendiri saat ditahan. Ia dan para tersangka lainnya dipindahkan dari gedung Merah Putih KPK ke rutan cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB. Perpindahan para tersangka ke rutan terjadi sebanyak empat tahap sampai dengan pukul 03.18 WIB.

Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Edhy saat menuju rutan KPK. Dia berjalan dengan cepat. Sewaktu keluar dari gedung, semua tersangka memakai rompi oranye. Tak lupa juga tangan tersangka dalam posisi terborgol.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads