"Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada... Mau di yang begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
JK mendukung revisi UU mengenai KPK. Dia mengatakan beberapa poin dalam UU KPK perlu perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip perlu perbaikan-perbaikan. Contohnya tadi pengawasan, penyadapan, dan juga sama dengan OTT. Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTTnya. Itu harus diperbaiki," tutur JK.
JK menyebut tidak ada upaya untuk melemahkan KPK. Tapi dia ingin KPK bertugas sesuai aturan.
"Intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya. Baik bagi KPK juga kepada masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan," paparnya.
JK sendiri menyebut penetapan terhadap RJ Lino tidak berdasarkan bukti. Dia berharap ada revisi UU KPK.
"RJ Lino 5 tahun mana buktinya," sebutnya.
Tonton juga video Capim Firli soal Revisi UU KPK: Tak Ada Upaya Pelemahan KPK:
(fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini