Polisi menyita mobil Mercedes-Benz B-2388-RFQ dari MRK (21), tersangka kasus tabrak lari terhadap bocah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mobil tersebut mengalami sejumlah kerusakan akibat kejadian tersebut.
Dilihat detikcom, mobil mewah tersebut terparkir di halaman kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Mobil Mercy C200 warna hitam itu dipasangi garis polisi.
Tampak kaca depan mobil telah retak di bagian kiri. Bagian tersebut merupakan sisi yang mengalami benturan dengan para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, kaca spion mobil di sebelah kiri patah. Terlihat kabel keluar dari bagian spion yang patah tersebut.
Kemudian, tampak grill bumper depan mobil juga copot dari badan mobil. Letaknya berada persis di bawah pelat nomor polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bagian spion dan grill mobil tersebut tertinggal di TKP setelah kecelakaan terjadi. Menurut dia, barang bukti itu kemudian yang menjadi petunjuk polisi.
"Kenapa menguntungkan, karena ini punya nomor serinya di dalamnya, sehingga memudahkan penyelidikan," ucap Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MRK sebagai tersangka. MRK pun kini telah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun korbannya berjumlah tiga orang. Selain J, dua korban lainnya adalah ayahnya, yang berinisial TS (41), dan ibunya, EL (42).
Kecelakaan bermula ketika pagi itu mobil Mercy bernopol B-2388-RFQ melaju di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakut pada Minggu (21/3/2021) pagi. Setiba di lokasi, mobil tersebut menabrak korban yang sedang jalan pagi bersama kedua orang tuanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan mengalami perdarahan otak. Sedangkan kedua orang tua korban mengalami luka ringan.
Polisi kemudian menyelidiki kasus kecelakaan tersebut. Polisi melakukan upaya pencarian identitas kendaraan karena saat itu CCTV yang ada di lokasi buram dan tidak bisa menangkap pelat nomor.
Hingga akhirnya, polisi menemukan identitas kendaraan dan mendatangi ke alamat rumah pemilik kendaraan di Cakung. Saat itu hanya ada mobilnya saja di rumahnya, tetapi tersangka tidak di tempat.
Tersangka kemudian menyerahkan diri pada Rabu (24/3) siang tadi ke Polres Metro Jakarta Utara dengan diantar orang tuanya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.