Satu keluarga menjadi korban tabrak lari pengemudi mobil Mercedes-Benz bernopol B-2388-RFQ di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Insiden ini mengakibatkan bocah berinisial J (7) mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cengkir Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/3/2021). Waktu menunjukkan pukul 06.17 WIB ketika satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak berolahraga jalan pagi di sekitar kompleks perumahannya.
Setibanya di dekat kantor Kelurahan Gading Timur, datang mobil Mercy C200 warna hitam melaju dari arah barat searah dengan para korban. Tiba-tiba saja, pengemudi mobil Mercy itu menabrak ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden ini terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV, ayah dan anak sempat terpental akibat diseruduk mobil tersebut.
"(Pengemudi Mercy) menyerempet 3 orang yang tadi 1 luka berat dan 2 luka ringan. Mengakibatkan bapaknya luka ringan, ibunya luka ringan, tetapi anaknya ini luka berat, sampai dengan saat sekarang ini masih dirawat, masih di ICU karena ada pendarahan di otak," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Tidak lama kemudian sang ayah terbangun, sementara anaknya tergeletak tidak bergerak. Sementara pelaku melesat tancap gas dan melarikan diri.
Polisi kemudian mengusut kasus kecelakaan tersebut. Selama 3 hari penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas kendaraan yang digunakan untuk tabrak lari.
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sampai membentuk tim khusus untuk melacak pelaku tersebut. Mengingat, tingkat kesulitan dalam identifikasi kendaraan.
"Dibentuk tim bersama-sama mem-back up Lantas Polres Jakut. Kenapa saya katakan sulit, karena saksi yang di TKP belum bisa menggambarkan nopol dan jenis kendaraanya samar saja dengan jenis Mercy dengan nopol B-nya itu masih sama," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Di halaman selanjutnya, tersangka menyerahkan diri
Tersangka Menyerahkan Diri
Di tengah upaya pengejaran polisi, pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (23/3). Pelaku diantar oleh orang tuanya.
"Tadi siang, Rabu sekitar pukul 11.30 WIB, yang bersangkutan diantar oleh orang tuanya dan menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Berstatus Mahasiswa
Pelaku diketahui berinisial MRK (21). MRK berstatus sebagai seorang mahasiswa.
"Inisialnya MRK umurnya 21 tahun, laki-laki, seorang mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (24/3/2021).
Alasan Kabur
Tersangka kabur dan sempat bersembunyi setelah kejadian itu. Dia kabur lantaran syok dan merasa takut.
"Tersangka mengaku melarikan diri karena takut dan syok akibat adanya kecelakaan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Halaman selanjutnya jadi tersangka dan ditahan
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menetapkan mahasiswa berinisial MRK (21) sebagai tersangka kasus tabrak lari bocah 7 tahun di Kelapa Gading, Jakut. Pelaku juga telah ditahan polisi.
"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kita lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (24/3/2021).
Pelaku dijerat pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 ayat (3) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta".
Pasal 312 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta".