Mahasiswa berinisial MRK (21), pelaku tabrak lari bocah 7 tahun di Kelapa Gading, Jakut, menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri diantar oleh orang tuanya.
"Tadi siang, Rabu sekitar pukul 11.30 WIB, yang bersangkutan diantar oleh orang tuanya dan menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara yang menangani kasus ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Pelaku kemudian dimintai keterangan dan dilakukan penangkapan di kantor polisi. Selanjutnya, pelaku ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap identitas pelaku. Beberapa di antaranya memeriksa saksi di sekitar TKP hingga mengecek kamera e-TLE di lintasan sebelum dan sesudah kejadian.
"Nah untuk memastikan betul nggak dia pelakunya, kita juga setelah mengetahui pelaku ini, kita melihat histori perjalanan kendaraan ini yang tercatat di kamera e-TLE kita," ucapnya.
Kemudian, polisi juga melakukan teknis face recognition sehingga dipastikan MRK adalah pelaku tabrak lari tersebut.
"Yang perlu saya tambahkan, tersangka menyerahkan diri juga karena intervensi kepolisian. Artinya, ketika barang bukti sudah ketangkap baru tersangka menyerahkan diri," kata Sambodo.
MRK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan MRK.
Adapun MRK dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 310 ayat (3) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta".
Pasal 312 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta".
(mea/mea)