Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. PDIP DKI Jakarta mengatakan pihaknya telah lama mengusulkan larangan itu dan menyinggung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang kurang memperhatikan kebudayaan Betawi.
"Sejak awal saya di Komisi A sudah meminta kepada Satpol PP melarang ondel-ondel untuk ngamen. Sebab ondel-ondel itu ikon budaya Betawi, sebagaimana tertera dalam Perda Pelestarian Budaya Betawi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
"Rasanya tidak elok ikon budaya dijadikan alat ngamen, dan pengamennya kalau kita cermati lebih mendalam tidak mencerminkan karakter Betawi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong menyebut Pemprov DKI harus memperhatikan nasib para pengamen ondel-ondel setelah larangan itu. Menurutnya, harus ada pembinaan alih profesi untuk para pengamen ondel-ondel.
"Yang harus diperhatikan oleh Pemprov bagaimana nasib para pengamen pasca pelarangan ini. Pemprov seharusnya memberikan pembinaan kepada para pengamen untuk alih profesi, misalnya menjadi pengrajin ondel-ondel, dan Pemprov yang memasarkan hasil para pengrajin itu, untuk dijadikan cendera mata misalnya," jelas Gembong.
"Sehingga Pemprov dapat dua sisi sekaligus. Pertama pelestarian budaya Betawinya. Kedua menghidupkan ekonomi kerakyatan, melalui kegiatan para pengrajin icon Betawi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gembong menilai Gubernur DKI Anies Baswedan belum berpihak kepada budaya Betawi. Dia mencontohkan dengan pengelolaan pusat kebudayaan Setu Babakan.
"Sampai saat ini Anies belum menunjukkan keberpihakannya kepada tumbuh dan berkembangnya budaya Betawi. Contoh, Setu Babakan di Jakarta Selatan sebagai pusat pelestarian budaya Betawi belum mendapat porsi anggaran yang memadai," kata dia.
Simak juga 'Saat Anies di Hut ke-71 Satpol PP DKI: Tegas dan Humanis':
Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melarang ondel-ondel digunakan untuk mengemis. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan larangan itu diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan budaya Betawi.
"Ondel-ondel ini adalah warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan, dikembangkan. Tentu kita semua kan merasa bangga apabila nilai-nilai warisan budaya Betawi ini dapat kita lestarikan, kita kembangkan, kita tinggikan. Dan itu juga sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur, perda yang mengatur tentang pelestarian budaya Betawi, dan ondel-ondel ditetapkan sebagai salah satu ikon budaya Betawi," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan larangan ini untuk melestarikan budaya Betawi melalui cara yang lebih bijak. Riza mengatakan pihaknya akan memberikan tempat yang lebih layak untuk seniman ondel-ondel.
"Tentu sekalipun sekarang ini dilarang, karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan dikhawatirkan dapat mengganggu dan nanti akan diatur oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, diberi tempat yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel, dan juga memberi kesempatan bagi saudara kita untuk dapat melaksanakan kegiatan ekonomi dengan budaya Betawi atau ondel-ondel," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/3).