Polisi mengungkap aksi 'penggandaan uang' Hermawan di Babelan, Kabupaten Bekasi, hanya tipu-tipu belaka. Faktanya, pria yang dijuluki sebagai Ustaz Gondrong ini hanya melakukan trik sulap semata.
Kasus ini membuat 'Ustaz Gondrong' harus berurusan dengan polisi. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atas aksi 'penggandaan uang' itu.
Kasus ini mengemuka setelah sebuah video beredar viral di media sosial. Video itu menunjukkan kebolehan pria berambut gondrong melakukan 'penggandaan uang' pecahan Rp 100 ribu dalam jumlah yang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan video itu diambil di Jalan Veteran Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada awal Maret 2021. Video direkam oleh istri Hermawan.
"Video dibuat di tempat praktiknya, di rumah mertuanya, disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya," ujar Kombes Hendra Gunawan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
'Ustaz Gondrong' selama ini juga dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Dengan adanya video itu, 'Ustaz Gondrong' berharap akan mendatangkan banyak pasiennya dan menganggapnya sakti mandraguna.
"Kegiatan itu dilakukan juga untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, tentunya untuk menarik pasien-pasien," katanya.
Sosok 'Ustaz Gondrong' juga kental dengan hal-hal klenik. Ia membuka praktik perdukunan dengan yang berbau mistik.
Simak 6 fakta Ustaz Gondrong di balik aksi kleniknya
Praktik Perdukunan Selama 2 Dekade
Hermawan alias 'Ustaz Gondrong', yang mengaku bisa menggandakan uang, selama ini dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif. Sudah dua dekade 'Ustaz Gondrong' buka praktik pengobatan dengan jampi-jampi.
"Selama 20 tahun ini memang pekerjaannya adalah pertama tukang pijat, menjual barang antik. Kemudian juga mencoba melakukan pengobatan-pengobatan ke orang-orang. Termasuk juga memberikan terapi atau jampi-jampi, jimat, pelet, dan seterusnya yang sifatnya mistik," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Penggandaan Uang Cuma Trik Sulap
Penggandaan uang yang dilakukan Ustaz Gondrong hanyalah tipu belaka. Ustaz Gondrong cuma melakukan trik sulap dengan uang mainan dan kotak.
"Untuk yang diperagakan kemarin itu uang mainan. Dan kotak ini, kotak ini adalah alat-alat sulap yang dia beli di Tambun. Triknya juga trik sulap," Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Motif Menarik Pasien
Tujuan Ustaz Gondrong melakukan tipu-tipu penggandaan uang adalah biar dibilang sakti mandraguna. Dengan menunjukkan 'kesaktiannya' Hermawan yakin bisa mendatangkan pasien.
"Tujuannya tadi, untuk mengelabui orang lain bahwa yang bersangkutan memiliki kesaktian," ucapnya.
"Kegiatan itu juga untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, tentunya untuk menarik pasien-pasien," sambung Hendra.
Simak di halaman selanjutnya deretan barang klenik dari Ustaz Gondrong
Sederet Barang Klenik dari Ustaz Gondrong
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berbau klenik dari Ustaz Gondrong. Barang bukti itu ada jenglot, kuku macan, keris, hingga lukisan Nyi Roro Kidul.
"Barang bukti dihancurkan dia dengan cara dibakar. Ini bekas kotak dan uang yang digandakan di video tersebut. Kemudian ini jenglotnya. Ini kaca yang ada di dalam video tersebut," ujar Hendra sambil menunjukkan barang bukti yang disita di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga memamerkan sederet barang bukti lain. Beberapa di antaranya keris, cakar macan, cambuk, hingga beberapa lembar mata uang asing.
Punya KTP Palsu Ganda
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari 'Ustaz Gondrong' ini, termasuk dua KTP diduga palsu dengan identitas berbeda.
"Dalam kasus ini juga kita kembangkan ada temuan-temuan seperti ada uang palsu, kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada dua KTP yang dia miliki, dengan identitas yang beda," ujar Hendra di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Dibidik UU Perlindungan Anak
Polisi kini tengah mendalami dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Ustaz Gondrong. Hermawan dibidik dengan UU Perlindungan Anak terkait hal ini.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Hendra menyampaikan Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ucap dia.
Saat ini Hermawan telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Polisi masih mendalami kasus tersebut.