Kisah Ustaz Gondrong 'Pengganda Uang' Kini Dibidik soal Nikahi Bocah

Round-Up

Kisah Ustaz Gondrong 'Pengganda Uang' Kini Dibidik soal Nikahi Bocah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 06:17 WIB
Jakarta -

Hermawan alias 'Ustaz Gondrong' tidak hanya dijerat dalam kasus penipuan modus penggandaan uang. Ia kini juga dibidik undang-undang perlindungan anak lantaran menikahi anak di bawah umur.

Dalam perkara ini 'Ustaz Gondrong' dilaporkan soal persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mengemuka setelah orang tua sang anak yang tak lain adalah mertuanya sendiri melaporkannya ke polisi baru-baru ini, setelah Ustaz Gondrong ditangkap atas kasus penggandaan uang.

Kini 'Ustaz Gondrong' telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban, NT (18), yang notabene istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

ADVERTISEMENT

NT dinikahi secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017. Setelah menikahi NT, Hermawan melakukan persetubuhan terhadapnya hingga anak NT melahirkan seorang anak yang kini berusia 3 tahun.

"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Dijerat UU Perlindungan Anak

Hermawan dilaporkan oleh mertuanya, NT pada Senin (22/3) kemarin. Aduan mertua Hermawan tertuang dalam laporan bernomor 363/291-SPKT/K/III/2021.

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Kemudian, polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata Hendra.

Ustaz Gondrong membuat heboh dengan aksinya 'menggandakan uang'. Kejadian itu viral di media sosial hingga polisi turun tangan.

Usut punya usut, penggandaan uang tersebut hanya omong kosong belaka. Faktanya, 'Ustaz Gondrong' melakukan trik sulap semata.

Atas hal itu, Ustaz Gondrong dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia juga kini ditahan polisi.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads