Polisi mengungkap penggandaan uang yang dilakukan Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi hanya omong kosong belaka. Ustaz Gondrong menunjukkan kemampuan dirinya seolah-olah bisa menggandakan uang untuk mempromosikan 'kesaktiannya'.
"Kegiatan itu juga untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, tentunya untuk menarik pasien-pasien," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Hendra menjelaskan, video viral aksi 'penggandaan uang' Ustaz Gondrong itu direkam sekitar awal Maret 2021. Ustaz Gondrong saat itu tengah mempraktikkan kebolehannya 'menggandakan uang' kepada sejumlah pasien yang berobat padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video dibuat di tempat praktiknya, di rumah mertuanya, disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya. Di situ juga ada temannya yang niatannya untuk mempromosikan kehebatan dari H tersebut," ungkap Hendra.
Polisi menjerat Ustaz Gondrong dengan Pasal 378 KUHP atas perbuatannya itu.
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHP) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu, kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," tutur Hendra.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka adalah seorang dukun pengobatan alternatif. Tersangka Hermawan juga merupakan penjual barang-barang antik dan mistik.
"Saudara H ini banyak dikenal orang sebagai penjual barang-barang antik, mistik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Selain itu, H mengaku bisa mengobati berbagai penyakit. "H (mengaku) bisa mengobati berbagai macam penyakit," kata Yusri.
Aksi 'penggandaan uang' ini terjadi sekitar awal Maret 2021 lalu di kediaman mertua Ustaz Gondrong, di Babelan, Kabupaten Bekasi. Aksi Ustaz Gondrong ini direkam oleh istrinya hingga kemudian viral di media sosial.
Polisi kemudian menyelidiki video viral ini. Ustaz Gondrong kemudian diamankan pada Minggu (21/3).
Ustaz Gondrong kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ustaz Gondrong juga resmi ditahan polisi sejak Senin (22/3) kemarin.