Hermawan alias Ustaz Gondrong, yang mengklaim bisa menggandakan uang di Bekasi, Jawa Barat, ternyata memiliki KTP ganda. Terkait kepemilikan KTP ganda ini, polisi akan mendalaminya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang disita dari 'Ustaz Gondrong' ini, termasuk 2 KTP dengan identitas berbeda.
"Dalam kasus ini juga kita kembangkan ada temuan-temuan seperti ada uang palsu, kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada dua KTP yang dia miliki, dengan identitas yang beda," ujar Hendra di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendra, tempat tinggal sekaligus praktik Hermawan kerap berpindah-pindah. Dia berujar pria yang dijuluki 'Ustaz Gondrong' itu memang memiliki kesan yang buruk di lingkungan tempat tinggalnya.
"Setiap kepindahan itu di tempat sebelumnya itu membuat keresahan. Masyarakat paham, lingkungan sekitarnya, dia bohong, nipu, dan sebagainya," ucap Hendra.
Menurut Hendra, orang-orang yang menjadi pasien Hermawan kebanyakan berasal dari luar daerah tempat tinggalnya. Oleh karena itu, Hendra mengimbau masyarakat skeptis terhadap praktik-praktis sejenis yang dilakukan Hermawan.
"Saya harap tidak ada lagi yang percaya terhadap hal-hal tersebut karena udah pasti bohong," tutur Hendra.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti milik Hermawan. Beberapa di antaranya keris, cambuk, dan cakar macan.
Polisi juga telah menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka dalam kasus itu. Ustaz Gondrong juga ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain itu, 'Ustaz Gondrong' diselidiki terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak karena mengawini anak di bawah umur yang kini jadi istrinya, NP (18).
Simak Video "Polisi: Ustaz Gondrong Gandakan Uang untuk Promosi Praktik Pelet":