Fakta Baru Kewarganegaraan Orient Riwu Kore Diungkap Yasonna

Round-Up

Fakta Baru Kewarganegaraan Orient Riwu Kore Diungkap Yasonna

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 07:00 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua
Orient P Riwu Kore / Foto: Dok. Facebook
Jakarta -

Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, belum juga usai. Kini, fakta baru terungkap tentang Orient yang sempat menjadi warga negara Amerika Serikat.

Seperti diketahui, skandal kewarganegaraan Orient Riwu Kore baru diketahui setelah dia memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan menang Pilkada Sabu Raijua. Dampaknya, pelantikan Bupati Sabu Raijua kini masih ditunda.

Hal ini tak hanya dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melainkan juga Kementerian Hukum dan HAM. Tak hanya itu masalah ini juga bergulir di persidangan Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah ini dibahas pula di Senayan. Salah satu topik rapat antara Komisi III DPR dan Menkum HAM Yasonna Laoly pada Rabu (17/3/2021) adalah mengenai kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

ADVERTISEMENT
Rapat Komisi III DPR dan Menkum HAM Yasonna Laoly pada Rabu (17/3/2021)Rapat Komisi III DPR dan Menkum HAM Yasonna Laoly pada Rabu (17/3/2021) Foto: Rahel Narda Chaterine/detikcom

Dalam penjelasannya, Yasonna mengungkap beberapa fakta soal kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Berikut di antaranya:

Paspor AS Berlaku hingga 2027

Orient Riwu Kore diketahui memiliki paspor Amerika Serikat dan paspor Indonesia. Sebelum maju menjadi calon bupati Sabu Raijua, dia pernah lama bekerja di Amerika Serikat.

"Dari Direktorat Jenderal Kependudukan, diperoleh informasi bahwa saudara Orient masih tercatat sebagai WNI dengan KTP dan kami menanyakan langsung melalui sambungan telepon melalui Dirjen AHU benar bahwa dia memiliki paspor Amerika bahkan juga memiliki paspor Indonesia," kata Yasonna.

"Diketahui, paspor Amerikanya itu akan berakhir 2027, paspor Indonessinya akan berakhir April 2024," sambungnya.

Ada pula fakta lain soal latar belakang keluarga Orient Riwu Kore. Itu mempengaruhi prosesnya mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak video 'Bupati Terpilih Sabu Raijua Buka Suara soal Status WN AS':

[Gambas:Video 20detik]



Keluarga Orient Riwu Kore

Yasonna memaparkan latar belakang keluarga yang memungkinkan Orient Riwu Kore mendapatkan kewarganegaraan AS. Orient Riwu Kore memiliki istri WAN AS dan anaknya pun tentara di AS.

"Beliau itu adalah menikah dengan seorang warga negara Amerika, mempunyai anak tentara negara Amerika dan bekerja di proyek strategis di Amerika. Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah," papar Yasonna.

Yasonna lalu menjabarkan aturan di UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan ketika menjadi warga negara lain. Ada pula aturan yang menyebutkan seorang WNI pria akan kehilangan kewarganegaraan saat menikah dengan perempuan WNA.

"Dalam UU kita, seorang warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya. Diatur pula dalam 12/2006 bahwa laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya," jelasnya.

"Meskipun demikian, laki-laki warga negara Indonesia tersebut tetap dapat menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia, kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda," sambung Yasonna.

Lalu, bagaimana status kewarganegaraan Orient Riwu Kore saat ini? Seperti diketahui, Orient mengaku tidak pernah melepas kewarganegaraan Indonesia meskipun punya paspor AS. Dia juga punya e-KTP.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Proses Lepas Kewarganegaraan AS

Yasonna menyebut Orient sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat. Sampai mana prosesnya?

"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation, renunciation kewarganegaraan Amerika tapi karena Covid, katanya nih, karena Covid belum diproses," kata Yasonna. Renunciation adalah pengajuan untuk melepas kewarganegaraan suatu negara.

Yasonna lalu menjelaskan PP 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan menyebutkan pembatalan kewarganegaraan harus diajukan secara formal.

"Sampai saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewargangearaan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," kata Yasonna.

Jika Kemenkum HAM mencabut kewarganegaraan RI milik Orient padahal Orient juga melepas kewarganegaraan AS, maka ada kemungkinan Orient akan stateless atau tak punya kewarganegaraan. Yasonna mengatakan aturan di RI tak memungkinkan hal itu.

"Kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerika-nya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu mengenai Arcandra Tahar," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads