5 Fakta Terungkap di MK Perihal Orient Riwu Berkewarganegaraan Ganda

Round-Up

5 Fakta Terungkap di MK Perihal Orient Riwu Berkewarganegaraan Ganda

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 06:20 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua
Foto: Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore (Dok. Facebook)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang dihadiri secara virtual oleh Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.

Dalam persidangan, KPU Sabu Raijua meminta MK untuk memenangkan Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua dengan alasan proses pilbup berjalan sesuai peraturan.

"Seluruh rangkaian pemilihan Bupati, mulai dari tahap verifikasi sesuai dengan peraturan perundangan berlaku. Menyatakan secara sah dah mengikat secara hukum dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. Dalam eksepsi, menyatakan MK tidak berwenang mengadili dan memutus sengketa Bupati Sabu Raijua," kata kuasa hukum KPU Sabu Raijua, Josua Victor dalam sidang di MK, Senin (15/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut KPU Sabu Raijua, permohonan penggugat yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale juga tak jelas. "Sehingga sudah sepatutnya pemohon tidak dapat diterima," ujar Josua.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Sabu Raijua lainnya, Sudwijayanti menyatakan proses pilkada sudah sesuai aturan sehingga tidak bisa dibatalkan. Proses Pilkada, kata dia, juga di bawah pengawasan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

"Proses dilakukan dengan asas kehati-hatian yang patut dan penuh tanggung jawab. Pelaksanaan di bawah pengawasan Bawaslu," tutur Sudwijayanti.

"Surat Bawaslu (Bukti T50) dan surat rekomendasi Bawaslu sudah ditindaklanjuti ke Disdukcapil Kota Kupang dan tidak ada bukti yang menyimpang (bukti 753-55). Surat Bawaslu Sabu Rajua perihal surat balasan Kedubes AS di Jakarta adalah surat pemberitahuan yang sangat terlambat," sambung Sudwijayanti.

Simak Fakta-fakta soal Status Dwikewarganegaraan Orient di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Bupati Terpilih Sabu Raijua Buka Suara soal Status WN AS':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut 5 fakta yang terungkap soal kewarganegaraan AS Orient dari sidang sengketa pilkada di MK:

1. Lahir dari Orang Tua WNI

Kuasa hukum Orient P Riwu Kore, Paskaria Tombi menegaskan kliennya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Bapak dan ibu Orient adalah WNI asli juga, sehingga menurutnya tidak diragukan lagi asal-usulnya kliennya.

"Orient adalah WNI putra asli Kupang yang tidak pernah kehilangan WNI dan WNI sejak lahir dan tidak pernah terputus. Berdasarkan asas ius sanguinis atau law off the blood, kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan," kata Paskaria dalam sidang secara daring tersebut.

"Berdasarkan UU, dan karena Orient yang lahir dari ayah dan ibu WNI dan memiliki dokumen terdokumentasi dalam bentuk KTP aktif, maka berdasarkan hal tersebut maka yang lahir dari ayah dan ibu WNI maka de facto dan de jure adalah WNI," sambung Paskaria.

Paskaria mengungkapkan, Orient tidak pernah mengajukan pencabutan hak/pelepasan kewarganegaraan. Tidak ada laporan kewarganegaraan ganda selama proses pilkada dan sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia-nya. Oleh karenanya, dia menyimpulkan Orient adalah WNI yang patut dilindungi hukum.

Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu KoreDok: Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore (Dok. Pribadi via FB)

2. Usai Rampungkan Kuliah di AS, Bekerja di AS

Paskaria menyebut Orient sempat mengenyam pendidikan tinggi di AS, usai lulus SMA. Usai studinya rampung, Orient pun meniti karier di AS.

Orient mulai bekerja di AS pada 1997. Seperti diketahui pelantikan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua ditunda lantaran dia tersandung masalah dwikewarganegaraan.

Orient sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon Bupati Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly, yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Keduanya telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3%.

Akan tetapi, fakta hukum yang bersumber pada surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS.

3. Menikahi Perempuan WN AS di Tahun 2000 Sehingga Kantongi Green Card

Kembali ke penjelasan pengacara, Orient melepas masa lajang dengan menikahi warga negara AS pada tahun 2000. Dari situ, Orient memperoleh green card dari pemerintah AS.

"Berdasarkan itu ia memperoleh green card pada tahun 2000," ujar Paskaria.

Sesuai UU AS, memperoleh kewarganegaraan AS didapatkan berdasarkan naturalisasi, perkawinan, keturunan, dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata. Bila dihubungkan dengan kasus Orient, jelas pengacara, maka Orient bisa saja melepaskan kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2000 saat menikah dengan WN AS. Tapi, lanjut Paskaria, Orient memilih tak melepas status WNI-nya.

Simak lanjutan fakta soal pekerjaan Orient Riwu Kore yang berkaitan dengan militer AS.

4. Bekerja di Pabrik Kapal Tempur Militer AS

Pada tahun 2006, Orient mulai bekerja sebagai pada sebuah perusahaan di bidang pembuatan kapal tempur untuk Angkatan Laut (AL) AS dan kapal minyak.

"Pada tahun 2006 mulai bekerja sebagai general dynamics NASSCO. Oleh karena pekerjaan yang sangat rahasia tersebut, maka karyawan wajib memperolah kewarganegaraan AS," tutur Paskaria.

Guna memenuhi syarat administrasi tersebut, perusahaan tempat Orient yang mengurusi kewarganegaraan Orient. Dan Orient, disebut Paskaria, tidak pernah melepaskan status WNI-nya

"Dan bukan keingian pribadi Orient (menyandang status WN AS-red)," kata Paskaria menegaskan.

Paskaria menyampaikan status WN AS disandang Orient bukan berdasarkan suara hatinya. "Adalah pemenuhan administrasi dalam pekerjannya bukan karena keinginan hatinya," ucap Paskaria.

Bupati terpilih Sabu RaijuaFoto: Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore ( Dok. Facebook)

5. Resmi Jadi Warga AS di 2007, Urus Pelepasan Status WN AS pada Agustus 2020

Hakim MK menggali alasan mengapa Orient tidak terbuka menceritakan latar belakang kewarganegaraan AS yang didapatnya ke KPU setempat.

"Jadi bapak itu pegang kewarganegaraan AS sejak tahun berapa?" tanya hakim MK Suhartoyo.

"Tahun 2007," jawab Orient yang mengikuti sidang secara online.

"Jadi sesungguhnya mau proses pencalonan, masih melekat di Bapak juga ya?" cecar Suhartoyo.

"Masih," jawab Orient.

Hakim MK Enny Nurbaningsih ikut mencecar Orient. Dia menanyakan soal kapan Orient mulai mengurus pelepasan status WN AS.

"Pada 2019 sudah mulai mengurus pelepasan warga negara?" tanya Enny.

"Tidak. Pada 2020 bulan Agustus," jawab Orient.

"O..., jadi mulai mengurus Agustus 2020," kata Enny menyimpulkan.

"Iya," jawab Orient pendek.

"Mau melepaskan karena mau mencalonkan diri sebagai bupati?" tanya Enny menegaskan.

"Iya," jawab Orient.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads