Nasib Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore akhirnya sudah diputuskan. Pelantikan Orient P Riwu Kore diputuskan untuk ditunda usai mencuatnya polemik status warga negara asing (WNA).
Permintaan tidak melantik Orient P Riwu Kore itu awalnya disampaikan oleh Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, pada Senin (15/2) lalu. Saat itu, Ratna menilai Orient Riwu Kore tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Secara hukum, Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut didasari pada peraturan perundang-undangan yang tercantum pada Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, terkait syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).
Usulan penundaan pelantikan yang disampaikan Bawaslu itu pun sempat dibahas oleh Kemendagri. Kini pelantikan itu akhirnya diputuskan ditunda karena masalah status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore yang belum tuntas.
"Itu akan kita lakukan penundaan, karena untuk persiapan. Yang penting sebenarnya kita ingin dapat dulu nih hasil kajiannya. Setelah dapat kajiannya, harus jelas status kewarganegaraannya. Barulah kita bisa mendiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman yang lain, ada KPU, ada Bawaslu, ada DKPP dan yang lain tentunya juga," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
Simak juga video 'Kemendagri Tunggu Kemenkum HAM soal Status WNA Bupati Sabu Raijua':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.