Bui 5 Tahun untuk Eks Kajari Inhu Usai Peras Puluhan Kepsek Terbukti

Round-Up

Bui 5 Tahun untuk Eks Kajari Inhu Usai Peras Puluhan Kepsek Terbukti

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Mar 2021 06:00 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Ilustrasi sidang vonis (iStock)

Kejaksaan Tinggi Riau berharap vonis itu jadi pembelajaran bagi Korps Adhiyaksa. Terutama untuk di wilayah Riau.

"Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Artinya itu sudah baik, tentunya ini juga jadi pembelajaran bagi semua pihak," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muspidauan berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Dia meminta semua jaksa dapat bekerja secara profesional.

"Bekerjalah profesional, jangan terulang lagi," kata Muspidauan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi vonis tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi keputusan hakim. Menurut PGRI vonis tersebut telah menunjukan keadilan.

"Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, itu bagus. Ini telah sesuai rasa keadilan," kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Riau, Taufik Tanjung, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Taufik mengatakan vonis itu telah menjawab keresahan pihak sekolah. Dia mengatakan aksi pemerasan selama ini membuat aktivitas di sekolah terganggu.

"Keresahan para guru kita sudah terjawab. Semoga ini tak terulang lagi, ini pelajaran juga bagi guru-guru dalam menggunakan dana BOS, begitu juga dengan Kejaksaan," katanya.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads