Eks Gubernur Bengkulu Minta Maaf Peras Pejabat Pemprov untuk Nyagub

Eks Gubernur Bengkulu Minta Maaf Peras Pejabat Pemprov untuk Nyagub

Heri Supandi - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 15:08 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jalani sidang perdana
Foto: Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jalani sidang perdana (Foto: Heri Supandi)
Jakarta -

Terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui salah dan meminta maaf saat menjalani sidang perdana di PN Bengkulu. Dia bahkan tidak akan melakukan eksepsi dan mengakui telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi, serta bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Saya selaku mantan gubernur menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan mengakui telah melakukan kesalahan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Bengkulu dengan meminta sejumlah uang," kata terdakwa Rohidin Mersyah dilansir detikSumbagsel, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Terdakwa Rohidin mengatakan, mengakui kesalahannya saat menjabat sebagai Gubernur karena telah meminta bantuan saat akan mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Bengkulu priode 2025-2020 dengan mengumpulkan pejabat dilingkungan Pemda Provinsi.

"Saya minta maaf dan siap menjalani proses hukum selanjut," ucap terdakwa Rohidin.

Ketiga terdakwa, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evpriansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Faisol menyatakan, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak melakukan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda keterangan para saksi oleh JPU yang akan dilaksanakan Rabu (30/4/2025).

Dalam dakwaannya, Rohidin disebut menggunakan jabatannya untuk memeras pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Terdakwa mantan Gubernur Rohidin Mersyah menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan mengumpulkan sejumlah kepala dinas bersama terdakwa Isnan Fajri untuk mendanai pencalonan terdakwa," kata jaksa penuntut umum dalam pembacaan dakwaannya di majelis sidang, dilansir detikSumbagsel, Senin (21/4/2025).

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Ikuti Proses Hukum Usai Kena OTT':

(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads