Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Sarjoko, menerangkan perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP nol rupiah sudah lama dilakukan. Hal itu juga sudah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020.
"Betul bahwa Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur Batasan Penghasilan Tertinggi MBR maupun Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR. Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR di atur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," jelas Sarjoko kepada wartawan, Senin (15/3).
"Kep Gub No 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada PerMen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR. Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya," sambung dia.
(aud/aud)