Lebih lanjut, Tarno juga menyampaikan para saksi juga merokok di lokasi gedung yang sedang direnovasi. Namun, mereka merokok sebelum bekerja.
"Di atas bangku, ngemil, minum, ngopi, ngerokok. Kemudian bekerja, rokok mati," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan itu juga para saksi dikonfirmasi mengenai rokok yang mereka miliki saat kejadian kebakaran. Para saksi satu persatu maju ke meja majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Arnold JP Nainggolan menganggap apa yang terjadi di sidang hari ini sebuah kesesatan fakta. Dia menyoroti rokok yang dimiliki terdakwa.
"Apa yang diperoleh? yang diperoleh adalah kesesatan fakta ya, kesesatan fakta terhadap rokok, jadi ternyata rokok-rokok itu oleh terdakwa itu dimintakan oleh rekan-rekan Bareskrim setelah kebakaran, jadi rokoknya utuh bahkan tidak ada puntung-puntung, bahkan terdakwa menyampaikan belinya saat di workshop, workshop mereka ada di Curug," kata Arnold.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(man/lir)