Sidang kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta. Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Mereka bersaksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.
Dalam sidang itu, jaksa menanyakan apakah saat kebakaran terjadi pada Sabtu (22/8/2020) ada mandor yang mengawasi pekerjaan renovasi gedung. Tarno pun menjawab saat itu tak ada mandor yang mengawasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," ujar Tarno di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/3/2021).
Tarno mengaku, dia dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mereka pulang ada dua office boy (OB) yang membersihkan sampah.
"Pulang jam 16 lewat," katanya.
Lebih lanjut, Tarno mengatakan sekitar pukul 19.00 WIB, dia menerima telepon dari OB. Telepon itu menginformasikan kalau gedung Kejagung kebakaran.
"Jam 7 kami mendapatkan telepon dari OB. 'Telepon bisa ke sini nggak?' kenapa mas? 'Kejagung kebakaran," kata Tarno menirukan percakapan di telepon.
Setelah itu, para terdakwa menuju ke gedung Kejagung untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. "Kemudian kita ke sana berempat naik motor. Sampai di sana enggak sempat masuk, gelap," katanya.
Simak Video: Gegara Kebakaran, Pekerja Proyek Gedung Kejagung Belum Dibayar
Lebih lanjut, Tarno juga menyampaikan para saksi juga merokok di lokasi gedung yang sedang direnovasi. Namun, mereka merokok sebelum bekerja.
"Di atas bangku, ngemil, minum, ngopi, ngerokok. Kemudian bekerja, rokok mati," ucapnya.
Di persidangan itu juga para saksi dikonfirmasi mengenai rokok yang mereka miliki saat kejadian kebakaran. Para saksi satu persatu maju ke meja majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Arnold JP Nainggolan menganggap apa yang terjadi di sidang hari ini sebuah kesesatan fakta. Dia menyoroti rokok yang dimiliki terdakwa.
"Apa yang diperoleh? yang diperoleh adalah kesesatan fakta ya, kesesatan fakta terhadap rokok, jadi ternyata rokok-rokok itu oleh terdakwa itu dimintakan oleh rekan-rekan Bareskrim setelah kebakaran, jadi rokoknya utuh bahkan tidak ada puntung-puntung, bahkan terdakwa menyampaikan belinya saat di workshop, workshop mereka ada di Curug," kata Arnold.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.