11 Fakta Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang hingga Pembeli Jadi Tersangka

Round-Up

11 Fakta Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang hingga Pembeli Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Mar 2021 22:06 WIB
Pulau Lantigiang, Selayar
Pulau Lantigiang (Foto: dok. Humas Pemprov Sulsel)

8. Gubernur Sulsel Ungkap Jual Beli Pulau Lantigiang Atas Rekomendasi Kades

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menerima laporan bahwa Pulau Lantigiang dijual atas rekomendasi kepala desa setempat. Nurdin menegaskan , Pulau Lantigiang tidak bisa dijual. Pulau itu, kata dia, pulau itu hanya bisa dikelola oleh pengelola yang memiliki izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan (jual-beli Pulau Lantigiang) masih dalam penyelidikan, karena itu juga menjual hanya dengan rekomendasi kepala desa," ujar Nurdin kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (1/2).

9. Penjual Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Pihak penjual Pulau Lantigiang, Kasman, ditetapkan sebagai tersangka. Kasman adalah keponakan Syamsul Alam, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.

Kasman ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara penyidik Polres Selayar, Jumat (5/2). Dalam gelar perkara tersebut, Kasman diungkap telah membuat keterangan palsu di surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang.

"Kasus Pulau Lantigiang 1 orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kasubag Humas Polres Selayar Ipda Hasan kepada detikcom, Sabtu (6/2/2021).

10. Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka

Pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti, telah ditetapkan menjadi tersangka. Kepala Desa (Kades) Jinato periode 2015 Abdullah juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Iya, ada (dua tersangka baru), mantan kades dan pembeli," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan kepada detikcom, Kamis (11/3/2021).

Penetapan dua tersangka baru di kasus jual-beli Pulau Lantigiang tersebut dilakukan penyidik dalam gelar perkara penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Selayar pekan lalu.

"Gelar perkaranya pekan lalu," sebut Zulpan.

11. Pembeli Masih di Luar Negeri

Asdianti hingga kini belum bisa diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha asal Selayar itu disebut masih berada di luar negeri.

"Belum diperiksa dia (Asdianti) sampai sekarang karena dia tidak di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Kamis (11/3/2021).

Belum diketahui sejak kapan Asdianti meninggalkan Indonesia. Polisi kemudian menyebut telah melakukan pemanggilan terhadap Asdianti selaku tersangka. Namun Asdianti belum memenuhi panggilan penyidik.

"(Pada intinya) sudah dipanggil," kata Kombes Zulpan.

detikcom secara terpisah hari ini telah meminta tanggapan kepada Asdianti melalui aplikasi pesan singkat. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.


(mae/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads