Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang, Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka

Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang, Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 11 Mar 2021 16:20 WIB
Pulau Lantigiang, Selayar
Pulau Lantigiang (Foto: dok. Humas Pemprov Sulsel)
Makassar -

Kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru. Polisi menetapkan perempuan bernama Asdianti selaku pembeli pulau dan eks Kepala Desa (Kades) Jinato periode 2015 Abdullah selaku tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya, ada (dua tersangka baru), mantan kades dan pembeli," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan kepada detikcom, Kamis (11/3/2021).

Penetapan dua tersangka baru di kasus jual-beli Pulau Lantigiang tersebut dilakukan penyidik dalam gelar perkara penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Selayar pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gelar perkaranya pekan lalu," sebut Zulpan.

Sebelumnya, pria bernama Kasman lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang itu. Kasman adalah perpanjangan tangan dari Syamsul Alam, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.

ADVERTISEMENT

Kasman, yang juga berstatus sebagai keponakan Syamsul Alam, dijerat polisi dengan Pasal 266 KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dalam hal ini surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang yang kemudian menjadi dasar jual-beli pulau.

Sementara itu, eks kades Abdullah diduga telah melakukan pemalsuan akta autentik surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang untuk Syamsul Alam selaku pria yang mengaku pemilik lahan di pulau tersebut.

"Dikenai Pasal 55-nya dia (turut serta), pasal pokoknya (yang dilanggar) Pasal 263 KUHP," sebut Zulpan.

Saat ditanya mengenai pasal yang telah dilanggar Asdianti sebagai pembeli, Zulpan belum merinci. Dia menyebut pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut karena Asdianti belum memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Seperti diketahui, seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta kepada perempuan bernama Asdianti. Syamsul Alam pun sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam.

Kasus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.

Masih dalam temuan tersebut, akta jual-beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti diteken oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada 2015, dan turut diketahui oleh lelaki Abdullah selaku Kades Jinato pada 2015.

Simak video 'Kapolda Sulsel Kirim Tim Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar':

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads