Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memastikan pihaknya melakukan pendampingan dalam proses hukum remaja yang terlibat prostitusi online di Makassar. Kemen-PPPA meminta agar polisi mengedepankan kepentingan anak dalam penyelidikan kasus ini.
"Jadi kan 15 ya, yang dewasa sedang didalami dan terancam (pidana) ya. Lalu kemudian yang 9 ini kita berharap sih penyidik bisa satu melakukan upaya perlindungan anaknya, karena apapun ceritanya tentu punya background masing-masing. Tergantung nanti mau menggunakan UU Perlindungan Anak atau KUHP," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen-PPPA, Nahar, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) malam.
"Kalau menggunakan KUHP kita merujuknya ada di pasal 296 KUHP di situ kan menyebutkan barangsiapa dengan siapa menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian dan kebiasaan nah itu ada ancamannya. Juga di pasal 506 KUHP barangsiapa menarik keuntungan dari pencabulan atau perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian akan ada ancaman pidananya juga," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahar mengatakan saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar mendampingi 9 anak yang terlibat dalam prostitusi online itu. Saat ini 9 anak sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Panakkukang, Makassar.
"Jadi untuk sementara itu yang dikoordinasikan dengan Polsek dan P2TP2A. Tadi petugas sudah berkunjung memastikan bahwa di Polsek ada tempat aman bagi tempat tinggal sementara selama proses pemeriksaan. Jadi ini Polsek ini bagus karena satu-satunya Polsek yang punya unit perlindungan perempuan dan anak. Posisinya anak tetap di Polsek tetapi penyidik sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A," kata dia.
Nahar juga memaparkan jenis kelamin dari 9 anak itu. Kepada orang tua anak, Nahar meminta agar mereka datang ke Polsek Panakkukang untuk mendampingi anaknya.
"Yang dilaporkan ada 9 yang mendapatkan pendampingan. Lalu kemudian yang 9 itu 4 perempuan 5 laki-laki. Dan ini kita akan pastikan mendapatkan pendampingan karena masih berusia anak. Kita berharap orang tua, keluarganya segera hadir di Polsek untuk melakukan proses untuk memastikan ada upaya di mana orang tua diminta untuk ikut menyelesaikan masalah ini," kata dia.
Nahar berharap polisi bisa mengungkap dalang dari prostitusi online ini. Pelaku juga diharapkan dapat dihukum berat.
"Kita berharap polisi bisa mengungkap para pelakunya dan kalau memang jaringan yang lebih besar di luar itu kita berharap polisi bisa mengungkap itu. Karena kita juga mewaspadai terkait dengan praktik misalnya eksploitasi anak. Ketika nanti polisi menemukan unsur-unsur eksploitasi anak baik secara ekonomi maupun seksual tentu ini sanksi pidananya lebih berat, misalnya bagi pelakunya yang melanggar bisa penjara 10 tahun atau denda 20 juta. Jadi proses pemeriksaan ini kita berharap polisi bisa menemukan unsur pidana yang pasa dan siapapun yang mengeksploitasi anak kami berharap polisi bisa memastikan pelakunya bisa diproses secara hukum," tutur dia.