Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Korupsi Rp 14 M di Kasus Alkes RS Unair

ADVERTISEMENT

Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Korupsi Rp 14 M di Kasus Alkes RS Unair

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 14:21 WIB
Sidang kasus korupsi alkes RS Unair (Zunita-detikcom)
Sidang kasus korupsi alkes RS Unair (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Bambang didakwa korupsi bersama Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi, yang tergabung dalam Permai Group.

"Terdakwa bersama Minarsi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar USD 7.500 dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar USD 9.500, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Group sebesar Rp 13.681.223.215," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Perbuatan Bambang dan Minarsi disebut jaksa merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah kerugian ini didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.139.223.215," ucap jaksa.

Kasus berawal ketika BPPSDM Kesehatan mendapat anggaran tahun 2010 yang salah satu alokasi anggarannya diperuntukkan pada program pendidikan tinggi, kegiatan pengembangan pendidikan profesional, dan keahlian subkegiatan pembangunan gedung khusus RS infeksi tropik Unair sebesar Rp 40 miliar. Proyek ini, kata jaksa, sejatinya bukan di bawah satker BPPSDM, namun Bambang mengambil program itu.

Dalam proyek pengadaan itu telah ditunjuk PT Anugerah Nusantara yang terafiliasi dengan Permai Group milik Muhamad Nazarudin. Perusahaan ini menjadi rekanan BPPSDM.

Jaksa mengatakan, pada Februari 2010, Minarsi menemui Zulkarnain Kasim memberikan USD 7.500 untuk Bambang. Selain itu, Minarsi memberikan bagian Zulkarnain sebesar USD 9.500.

"Zulkarnain Kasim kemudian menyerahkan uang yang dititipkan tersebut kepada terdakwa dan menjelaskan bahwa uang itu dari Minarsi sebagai ucapan terima kasih atas pekerjaan yang akan dilaksanakan BPPSDM Kesehatan," ucap jaksa.

Jaksa menyebut awalnya pengadaan alat itu belum mendapat persetujuan anggaran dari DPR. Segala cara dilakukan Minarsi agar PT Anugrah dan Permai Group mendapat proyek itu, Minarsi antara lain dengan menemui Direktur Sumber Daya di Kampus Unair, Fendy Suhardi.

Lihat juga Video: Tok! Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT