Tiang Listrik di Kamar Mandi Rumah, Bagaimana Cara Memindahkannya?

detik's Advocate

Tiang Listrik di Kamar Mandi Rumah, Bagaimana Cara Memindahkannya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 07:34 WIB
Tiang listrik di dalam rumah, Bandung, Jawa Barat (Agus Rustino)
Foto: Tiang listrik di dalam rumah, Bandung, Jawa Barat (Agus Rustino)
Jakarta -

Seiring perkembangan permukiman, masalah menjadi kompleks. Dari soal soal kemasyarakatan hingga teknis bangunan dan jaringannya. Salah satu contohnya di Bandung, Jawa Barat.

Hal itu diceritakan warga Bandung, Agus Rustino kepada detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya dari Bandung mau tanya.
Saya mempunyai masalah yaitu adanya tiang listrik, tepatnya di kamar mandi.
Saya pingin pindahkan ke area luar, karena saya pikir berbahaya. Takut kalau ada kebocoran listrik.

Terus saya coba tanya ke petugas lapangan yang suka kontrol dan pemasangan listrik. Katanya ada biaya untuk pengerjaan kurang lebih Rp 4.000.000,00

ADVERTISEMENT

Tentu saya keberatan sebagai rakyat kecil dengan harus mengeluarkan uang sebesar itu. Justru saya merasa dirugikan ada tiang listrik di rumah saya, di tanah saya.

Dulu orang tua bikin rumah sekitar tahun 1994. Lahan masih kosong kiri kanan. Depan belakang masih kebun. Jalur listrik belum ada.

Sehingga saat mau pasang listrik orang tua dibebani biaya beli tiang listrik Rp 150 ribu pada saat itu. Dan pada saat itu diputuskan tiang listrik dipasang di belakang rumah sisi pojok kiri.

Karena berbatasan dengan lahan kosong punya orang lain sehingga tiang dipasang di lahan saya, yang sekarang jadi kamar mandi dan dapur.

Dan perlu diketahui sekarang lahan kosong belakang samping sudah penuh bangunan perumahan yang listriknya nyantol ke tiang itu.

Begitu kurang lebih kronologi menurut sepengetahuan saya karena saya juga dulu belum mengerti.

Nah sekarang saya hanya ingin tahu pandangan hukumnya saja karena saya pikir kan PLN perusahaan besar bisnis listrik banyak pelangganya dapat penghasilan. Masak saya mohon untuk dipindahkan saya harus bayar.

Tapi jujur saya belum resmi lapor PLN untuk minta dipindah kan. Dan perlu diketahui kalau pun dipindah tiang listriknya, saya masih sediakan lahan saya. Yang penting jangan di kamar mandi.

Begitu pak.

Terimakasih sebelumnya.

Saya hanya sharing saja. Pingin tahu saja menurut pandangan hukumnya bagaimana. Dan apa benar kita sebagai masyarakat harus bayar.

Terimakasih mohon pencerahannya.

Agus Rustino
Bandung

Jawabannya bisa dilihat di halaman berikutnya

Saksikan juga 'Bahaya! Tiang Ini Berdiri Tak Pada Tempatnya':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari hakim agung 2011-2018 Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH. MH. Berikut jawaban lengkapnya:

1. Penggunaan tanah dalam rangka penyediaan tenaga listrik oleh PLN dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah, atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman (Pasal 30 UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan).

Ganti rugi diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh penyedia tenaga listrik, in casu PLN. Namun dalam kontek ini, sebagaimana yang Saudara kemukakan ternyata keberadaan tiang listrik tersebut pada tanah atau lokasi saat ini sudah ada sejak lama, bahkan keberadaannya adalah atas permintaan dan persetujuan orang tua Saudara.

Saudara kemukakan pula bahwa tanah tempat tiang listrik berada pada awalnya merupakan tanah kosong, akan tetapi kemudian Saudara membangun atau memperluas bangunan rumah Saudara, sehingga tiang listrik tersebut sekarang berada dalam areal kamar mandi Saudara.

Oleh sebab itu keberadaan tiang listrik tersebut saat ini (di areal kamar mandi) bukanlah atas kehendak atau karena perluasan jaringan listrik oleh PLN. Oleh sebab itu PLN tidak dapat dipersalahkan dan atau dimintakan ganti kerugian karena keberadaan tiang listrik tersebut dalam areal kamar mandi Saudara.

2. Sungguh pun demikian, Saudara dapat mengajukan permintaan pemindahan tiang listrik tersebut kepada PLN karena sekarang keberadaannya dirasakan mengganggu.

Untuk itu Saudara harus mengajukan permintaan tersebut kepada PLN, dengan mengikuti semua prosedur dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan secara resmi, termasuk menyediakan atau mendapatkan izin untuk lokasi baru serta membayar biaya yang ditetapkan.

Oleh karena Saudara sudah menyediakan lokasi yang baru untuk tiang listrik tersebut, maka persoalan persetujuan lokasi tidak ada masalah, namun PLN berkewajiban mempertimbangkan faktor teknis untuk keselamatan dan kemanfaatan atas pemindahan tersebut kepada lokasi yang Saudara inginkan, mengingat pula saat ini pada tiang listrik tersebut juga ditarik jaringan untuk konsumen lainnya.

3.Biaya pemindahan tiang listrik dapat ditetapkan oleh PLN sebagai biaya operasional sebagai konsekuensi dari pemindahan tiang listrik atas permintaan Saudara.

4.Penarikan jaringan listrik untuk rumah lain yang bersumber dari tiang listrik tersebut dapat dibenarkan.

5.Apabila keberadaan tiang listrik yang merupakan milik atau yang berada dibawah pengawasan PLN menimbulkan kerugian akibat kesalahan dan atau kelalaiannya, maka dengan merujuk kepada Pasal 1367 KUH Perdata, PLN dapat dimintakan tanggung jawab atas kerugian tersebut.

Pasal 1367 KUH Perdata :

Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Pengertian orang dalam KUH Perdata, tidak hanya orang dalam pengertian manusia atau individu, tapi juga orang dalam pengertian sebagai badan hukum.

Demikian, semoga bermanfaat

Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun,S.H.,M.H.
Hakim Agung 2011-2018

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads