Bisnis Seret, Bolehkah UMKM Tak Bayar Pajak Saat Pandemi?

detik's Advocate

Bisnis Seret, Bolehkah UMKM Tak Bayar Pajak Saat Pandemi?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 07:57 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pandemi Corona membuat ekonomi di seluruh dunia memasuki lorong gelap, tidak terkecuali di Indonesia. Salah satu yang terkena imbasnya adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Lalu bolehkah UMKM tidak bayar pajak dengan alasan pandemi?

Hal di atas menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Bismillah,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya salah satu wirausahawan yang bergerak di bidang kuliner khususnya warung bakso.

Saya taat pajak namun semenjak pandemi, dampak sangat terasa pada penjualan warung kami. Sehingga dengan terpaksa harus mengurangi karyawan demi meminimalisir pengeluaran yang tidak sebanding dengap pendapatan.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan:

Karena beban kami sudah banyak dikala memutar otak untuk bertahan hidup saat pandemi ini, bolehkah kami pelaku UMKM tidak bayar pajak restoran, PPN dan PB1 yang menurut kami sangat memberatkan pelaku usaha di kala susah seperti ini?

Regards,

DA

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi kantor hukum ADAMS & Co di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan dari saudara DA.

Mengenai UMKM tidak bayar pajak saat Pandemi apakah diperbolehkan? Untuk menjawab ini maka kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 ("PMK 9/PMK.03/2021") Tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corono Virus Disase 2019. Sehingga saudara sebagai UMKM berhak mengajukan insentif pajak pada Pasal 5 ayat (1) dan (3) yang intinya menyebutkan PPh final atas penghasilan untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah.

Namun demikian kami agar melengkapi jawaban kami di atas, kami akan mejelaskan mengenai Pajak Restoran, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan terkait UMKM sebagai berikut :

1. Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran ( Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah).

Sedangkan Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering ( Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah).Kemudian besaran Pajak Restoran adalah 10 % (Pasal 40 UU 28/2009).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mengenai PPN disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ("UU 42/2009") Pasal 4A ayat (2) UU 42/2009 disebutkan Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

".... c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; ...."

Sehingga untuk usaha Restoran apabila mengacu UU 42/2009 adalah menyediakan barang yang tidak dikenakan PPN. Dan saat ini Pajak yang berlaku bagi usaha Restoran adalah Pajak Restoran sebesar 10 %.

3. Pajak Penghasilan terkait UMKM

Kemudian setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ("PP Nomor 23/2018") , maka UMKM saudara kami asumsikan adalah wajib pajak orang pribadi (vide Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 23/2018) dimana yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 23/2018.

Berdasarkan uraian diatas, maka saudara harus menyampaikan laporan realisasi PPh final melalui lama www.pajak.go.id dengan format sesuai contoh pada lampiran PMK paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (Pasal 6 PMK 9/PMK.03/2021).

Sebagai tambahan informasi, melalui pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akun siber di salah satu media sosial disebutkan "Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021"

Demikian penjelasannya. Semoga menjawab.

ADAMS & CO., Counsellors-at-Law

Wisma Bumiputera Level 15th
Jl Jendral Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910

Daftar Pustaka:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corono Virus Disase 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE),KDRT, hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Simak juga video 'Polri Bikin Perpol Tindak Lanjuti PP Penerimaan Pajak Bukan Negara':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads