Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi bisu peristiwa penembakan oleh Bripka CS kepada 4 orang. Fakta yang terungkap, RM Cafe terbukti beberapa kali melanggar prokes selama penerapan PSBB DKI.
Insiden penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menuturkan kronologi kejadian penembakan di Cengkareng itu. Yusri menyebut insiden itu terjadi pukul 04.00 WIB tadi.
Awalnya pukul 01.30 WIB, tersangka Bripka CS datang ke TKP. Dalam kafe tersebut, lanjut Yusri, juga disebutkan ada kegiatan minum-minum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 04.00 WIB, karena kafe akan tutup, pada saat akan pembayaran, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai kafe tersebut," jelas Yusri.
Dalam kondisi mabuk, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang. Tiga orang tewas, termasuk anggota TNI dan 1 lainnya terluka.
Terlepas dari insiden itu, jam operasional RM Cafe yang buka hingga larut malam dipertanyakan. Pemprov DKI mengungkap sejumlah fakta.
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat menyebut RM Cafe sudah dua kali melanggar aturan selama PSBB DKI. RM Cafe sudah pernah didenda oleh Pemkot Jakbar.
"Jadi RM Cafe itu sudah dua kali dilakukan tindakan Satpol PP, pertama tanggal 5 Oktober, kemudian 12 Oktober, jadi sudah kita lakukan 2 kali," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Tamo menuturkan, sanksi pertama, RM Cafe diminta tutup 1x24 jam. Lalu, pada 12 Oktober, RM Cafe didenda sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.
"Pergubnya kan gitu Pergub yang lama, yang kedua dikasih denda 12 Oktober, harusnya Rp 50 juta tapi sanggupnya Rp 5 juta. Memang kan nggak ada batas minimalnya. Tapi sudah kita denda," paparnya.