Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan izin operasional RM Cafe yang menjadi lokasi insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, dikeluarkan pemerintah pusat. Izin operasional itu dikeluarkan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS).
"CafΓ© RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Bambang Ismadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Ditelusuri, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berada dinaungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bambang menyebut RM Cafe buka hingga larut malam dan berkamfulase untuk mengelabui petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CafΓ© RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan cafΓ© sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa cafe tersebut beroperasi," ujarnya.
Bambang menyebut RM Cafe sebelumnya sudah 2 kali melanggar PSBB DKI Jakarta. Sehingga total sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta, pelanggaran RM Cafe ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah tindak lanjuti oleh Satpol PP," ucap Bambang.
"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub No. 3 Thn 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," imbuhnya.
RM Cafe sebelumnya terancam ditutup secara permanen. Satpol PP Jakarta Barat menunggu rekomendasi dari Disparekraf DKI untuk dilakukan penutupan karena melanggar jam operasional selama penanganan COVID-19.
"Kita sedang menunggu dari (Dinas) Pariwisata rekomendasikan ke kita supaya ditutup," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2).
Simak video '7 Fakta Terkait Aksi Penembakan Bripka CS di RM Cafe Cengkareng':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: