Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebut RM Cafe melakukan modus kamuflase untuk bisa beroperasional sampai tengah malam. Padahal dalam aturan PPKM Mikro di DKI, jam operasional restoran atau kafe hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Cafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Bambang menyatakan RM Cafe melanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Selanjutnya, penutupan RM Cafe menjadi kewenangan Satpol PP DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/kafe sesuai Pergub No. 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta turut mengecek izin usaha kafe ini. Hasilnya, Bambang memastikan kafe ini telah mengantongi izin operasional.
"Cafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," ucapnya.
Simak video 'Oknum Polisi Tembak TNI di Kafe RM, Pomdam Jaya Akan Kawal Penyidikan':
(idn/idn)