Penembakan di Cengkareng itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB tadi. Penembakan itu menewaskan tiga orang--salah satunya prajurit TNI--dan melukai satu lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Bripka CS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penembakan itu. Bripka CS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap Bripka CS menembak prajurit TNI dan tiga warga itu dalam kondisi mabuk minuman keras.
"Tersangka CS memang datang ke sana, ke TKP, yang merupakan kafe, kemudian lakukan ada kegiatan minum-minum di sana," ucap Yusri.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup, pelaku sempat ditagih untuk membayar. Saat inilah kemudian terjadi cekcok antara pegawai kafe dan pelaku yang berujung penembakan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan memecat Bripka CS. Bripka CS juga dipastikan akan menjalani proses pidana.
(mea/mea)