Berawal dari luapan protes pencemaran lingkungan, empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan bareng anak-anaknya. Peristiwa hukum yang menyedot simpati publik ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Begini duduk perkaranya.
Empat emak-emak itu berinisial H, NH, M, dan F. Mereka adalah warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada 26 Desember 2020 pukul 16.00 WITa, mereka melancarkan aksi protes ke pabrik rokok UD Mawar. Mereka protes lantaran aktivitas pabrik rokok telah mencemari lingkungan mereka. Udara menjadi kotor dan mengganggu kesehatan gara-gara aktivitas industrial di pabrik itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aktivitas di desa tersebut dan tiap produksi mengeluarkan bau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan. Warga sudah sering menyampaikan keberatan tapi tidak pernah digubris," kata pengacara yang membela ibu-ibu itu, yakni Yan Mangandar PUtra dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, dalam keterangannya, Sabtu (20/2).
Empat ibu-ibu itu meluapkan protes ke pabrik rokok seraya melempari atap pabrik dengan batu-batu. Peristiwa di sore hari itu berbuntut tindakan hukum karena pabrik rokok menjadi rugi Rp 4,5 juta.
![]() |
Pabrik rokok merasa tidak ada itikad baik dari pihak ibu-ibu itu. Emak-emak itu tidak mau berdamai dengan pihak pabrik yang mereka nilai telah mencemari lingkungannya.
"Dari awal pelapor berkeinginan mencabut kalau ada perdamaian. Tapi ditunggu-tunggu, di kantor desa, di polsek nggak ada iktikad baik yang muncul untuk perdamaian itu," kata penasihat hukum UD Mawar (pabrik rokok), Zulfikar, saat dihubungi, Senin (22/2).
Lihat juga video 'Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Ingin Beli Sabu':
Selanjutnya, empat emak-emak ditahan:
Aparat penegak hukum bertindak cepat. Surat perintah penyidikan terbit pada 18 Januari 2021, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada 16 Februari 2021. Empat ibu itu diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP, soal kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Praya, Lombok, NTB. Sedianya, mereka ditahan maksimal 30 hari, dari 17 Februari sampai 18 Maret 2021.
Ibu-ibu itu punya anak-anak di rumah. Anak-anak mereka tidak bisa lepas dari perawatan ibunya yang saat itu dijebloskan ke balik jeruji besi.
"Tersangka H, NH, M, dan F yang ditahan di Lapas Praya beserta dua anaknya yang masih (membutuhkan) ASI," kata Yan Mangandar Putra.
Beruntung, empat perempuan itu sehat semua. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menjelaskan, anak itu sengaja dibawa pihak keluarga ke ibu-ibu di balik jeruji besi supaya bisa dirawat oleh ibunya.
"Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan dalam keterangannya, Senin (22/2).
Selanjutnya, alasan penahanan dan pembebasan dari penahanan:
Pihak Kejati menjelaskan, empat perempuan ini ditahan karena tidak kooperatif dan berbelit-belit. Maka ya ditahan saja.
"Karena dianggap berbelit-belit, tidak ada penjamin, serta mengintervensi jaksa saat ditanya, sehingga jaksa menahannya," kata Dedi Irawan.
Polda NTB menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) itu. Polda NTB merasa perlu menyampaikan klarifikasi ini karena pendiri Lokataru Indonesia, Haris Azhar, mencuit di Twitter, mempertanyakan kenapa polisi menahan ibu-ibu tersebut.
"Kepolisian, dalam hal ini pihak Polres Lombok Tengah, sudah menempuh upaya-upaya mediasi demi menyelesaikan masalah ini secara restorative justice. Namun, berbagai cara yang ditempuh tidak tercapai kesepakatan hingga pada proses P-21. Saat ini perkara di kejaksaan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, kepada detikcom, Senin (22/2).
![]() |
Akhirnya, empat ibu-ibu itu bebas dari jeruji besi pada Senin (22/2) kemarin. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memerintahkan kejaksaan untuk menangguhkan penahanan mereka.
"Kami hanya pelaksana penetapan hakim. Memang benar sudah kami laksanakan pengeluaran dari tahanan baru saja sekitar jam 14.01 Wita setelah selesai sidang," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (22/2).
![]() |
Sidang kasus ibu-ibu vs pabrik rokok itu masih berlanjut. Senin (22/2) kemarin adalah hari sidang keempat perempuan tersebut, mereka berstatus terdakwa. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (25/2) nanti.