Pemerintah Diimbau Segera Masukkan Draf Revisi UU ITE ke DPR

Pemerintah Diimbau Segera Masukkan Draf Revisi UU ITE ke DPR

Erika Dyah - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 19:26 WIB
Jazilul Fawaid`
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirombak total. Ia meminta, antara transaksi elektronik dengan informasi elektronik dipisah secara sendiri-sendiri sebab keduanya merupakan sesuatu yang berbeda.

"Menurut saya pribadi, ini dirombak total. Jadi dipisahkan saja soal transaksi elektronik dengan informasi elektronik," ujar Jazilul dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Ia menilai apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keinginan adanya revisi UU ITE, muncul berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang berkembang di masyarakat. Sebab, menurutnya, awalnya ketika undang-undang ini diputuskan, memang untuk menjawab adanya berbagai kejahatan elektronik. Seperti terjadinya transaksi palsu, penipuan elektronik, dan lain sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya ketika awal undang-undang ini diputuskan, belum memasukkan unsur mendistribusi apa nama yang terkait dengan pencemaran nama baik," urainya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB ini pun mengatakan persoalan yang menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik itu sangat multitafsir. Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden mengusulkan untuk direvisi undang-undang.

ADVERTISEMENT

"UU ini sejatinya awalnya lebih pada titik tekannya itu transaksi elektronik, tapi yang muncul justru lebih banyak pada pemidanaan kepada mereka yang aktif di dunia elektronik," urainya.

Akibatnya, kata Jazilul, pemerintah kerap dianggap menggunakan UU ITE tersebut untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata untuk menentang kebebasan berekspresi.

Selain itu, Jazilul mengatakan bahwa usulan revisi UU ITE hingga saat ini belum masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Meski demikian, UU ini ramai dibahas menyusul banyaknya laporan bahwa penggunaan UU ini sering dianggap pemerintah diskriminatif, melakukan pengekangan, atau represi kepada mereka yang kritis pemerintah.

"Atas dasar itu, pemerintah dalam hal ini Presiden ingin lebih mendudukkan UU ITE ini dengan melakukan revisi," urainya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini pun mengimbau, agar Pemerintah segera memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR.

"Saya yakin teman-teman, semua fraksi, dari pernyataannya akan setuju dengan undang-undang revisi ini. Tetapi per hari ini, kalau lihat apa namanya di list Program Legislasi Nasional tahun 2021, revisi UU ITE belum masuk," paparnya.

Adapun Gus Jazil menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE. Karena itu Ia berpesan, jika Pemerintah sudah memiliki draf revisi UU tersebut maka bisa langsung dimasukkan ke Badan Legislatif DPR atau komisi yang berkaitan dengan informasi publik, yakni Komisi I.

Ia menambahkan, selanjutnya akan dibahas naskah perubahan, sekaligus melakukan sinkronisasi dan sosialisasi pembahasan sampai pada keputusan pasal mana saja yang akan dicabut, direvisi, atau ditetapkan kembali.

"Tetapi kalau kita refleksi semuanya, memang kita perlu undang-undang yang baru karena undang-undang ini lagi yang nanti kita revisi, lagi tidak akan jauh berbeda karena antara awal dengan ujungnya itu terputus. Di situ ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi," urainya.

Untuk diketahui, dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2), Presiden Jokowi menyatakan keinginannya agar implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan. Oleh karena itu pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU tersebut jika implementasi UU ITE yang berkeadilan itu tidak dapat terwujud.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi.

Jokowi meminta agar DPR dapat menghapus pasal- pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurutnya, pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," pungkasnya.

Simak video 'Ahli Pidana: Revisi UU ITE Harus Antisipasi Terkait Buzzer':

[Gambas:Video 20detik]



(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads