Wacana Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus mengemuka dengan berbagai alasan. Namun bila menilik ke belakang, UU ITE itu sedikitnya pernah digugat 10 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada satu pun yang dikabulkan.
Sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Jumat (19/2/2021), gugatan UU ITE pertama kali diajukan oleh Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang. Iwan menggugat UU ITE pada Desember 2018, yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Berikut bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argumen Iwan, pasal itu memberangus kebebasan berpendapat masyarakat dan kebebasan pers. Namun alasan itu ditolak MK.
"Penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," kata Ketua MK kala itu, Mahfud Md.
MK menegaskan, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Dan harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan," kata anggota majelis Abdul Mukthie Fadjar, M. Arsyad Sanusi, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, dan Harjono.
Setahun setelahnya, gugatan yang sama juga dilayangkan ke MK. Pasal yang minta dihapus juga masih sama. Yaitu Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Namun, lagi-lagi gugatan yang mengantongi nomor 2/PUU-VII/2009 kandas.
"Kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat adalah salah satu pilar demokrasi. Akan tetapi, tatkala kebebasan a quo tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral dari para blogger maka yang terjadi justru kontra demokrasi seperti, kebohongan publik, pelanggaran asas praduga tidak bersalah dan sebagainya," demikian bunyi putusan MK.
MK menegaskan kebebasan berekspresi, berbicara, mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia adalah berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Hal ini berarti bahwa kebebasan a quo tidak dapat dilaksanakan hanya demi kepentingan dan selera atau hanya milik para blogger, tetapi adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
"Oleh karenanya, para blogger di dalam berinteraksi di blog mereka tetap tunduk dan harus menundukkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dengan kata lain, kebebasan a quo tidak dapat berjalan tanpa menghormati proses demokrasi maupun tanpa mengindahkan aspek keadilan dan penegakan supremasi hukum," ujar MK.
Lihat juga Video "Ahli Pidana: Revisi UU ITE Harus Antisipasi Terkait Buzzer":