Wakil Ketua MPR Dukung Rencana Presiden Revisi UU ITE

Wakil Ketua MPR Dukung Rencana Presiden Revisi UU ITE

Yudistira Imandiar - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 21:48 WIB
Jazilul Fawaid
Foto: MPR
Jakarta -

Presiden Joko Widodo menyatakan bakal meminta DPR merevisi UU ITE jika beleid tersebut dinilai tak bisa memberikan keadilan. Jokowi menjelaskan revisi diajukan untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal 'karet'.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sebut Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Niatan Jokowi disambut baik Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Ia mengulas tujuan awal dikeluarkannya UU ITE bukan untuk mengatur soal ujaran kebencian, melainkan fokus pada berbagai transaksi elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian," ujar Jazilul dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menjabarkan sejumlah pasal yang oleh beberapa pihak sering disebut pasal 'karet' yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi. Namun, pasal tersebut masih cenderung parsial, multitafsir, dan mudah melenceng.

ADVERTISEMENT

Jazilul berpendapat beberapa pasal di UU tersebut membuat sebagian orang takut bersuara lantang, termasuk mengkritik pemerintah karena khawatir dijerat dengan UU ITE.

Ia menambahkan untuk menertibkan perilaku di media sosial perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," papar Jazilul.

Menurut Jazilul pasal karet yang ada dalam UU ITE, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya perlu diperjelas definisi dan batasannya.

Selain berencana mengajukan revisi UU ITE, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Jokowi menegaskan UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads