Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sabu
Polisi menetapkan Jennifer Jill, meski hasil tes urine negatif narkoba. Polisi mengungkap Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa, kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112," ujar AKBP Ronaldo kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).
Berikut ini bunyi Pasal 112:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Jennifer Jill disebut mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Negatif Narkoba
Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan Jennifer Jill. Salah satunya terkait hasil tes urine Jennifer Jill yang dinyatakan negatif narkoba.
"Bagaimana hasil cek urinenya? Betul negatif," ucap Ronaldo.
Begitu juga dengan hasil tes urine suaminya, Ajun Perwira dan anaknya. Keduanya berstatus saksi.
Ajun Perwira dan anak Jennifer Jill dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 17 Februari 2021 malam.
Polisi uji spesimen rambut Jennifer Jill ke Labfor, simak di halaman selanjutnya