Jennifer Jill Selesai Jalani Uji Rambut, Hasilnya Keluar 7 Hari

Jennifer Jill Selesai Jalani Uji Rambut, Hasilnya Keluar 7 Hari

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 15:54 WIB
Jennifer Jill
Jennifer Jill (Palevi/detikhot)
Jakarta -

Jennifer Jill telah menjalani uji spesimen rambut di Puslabfor, Sentul. Hasil uji rambut diperkirakan keluar setelah 7 hari.

"(Hasilnya keluar) 3 sampai dengan 7 hari kerja biasanya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui pesan singkat, Kamis (18/2/2021).

Pantauan detikcom, Jennifer Jill telah kembali dari Puslabfor ke Polres Metro Jakarta Barat pada pukul 15.10 WIB. Jennifer Jill ditemani beberapa polisi langsung dibawa kembali ke ruang pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dibawa ke Puslabfor, Jennifer Jill juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jakbar.

"Jadi tadi baru saja dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan untuk tersangka JJ," ujar Ronaldo.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, hasil tes urine Jennifer Jill negatif narkoba. Jennifer Jill dibawa ke Puslabfor untuk mengetahui lebih lanjut apakah dia pernah mengonsumsi narkoba.

"Jadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah saudari JJ. Hasil cek urinenya bagaimana? Betul negatif. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan pemeriksaan spesimen rambut," tegas Ronaldo.

Simak jeratan pidana untuk Jennifer Jill di halaman selanjutnya.


Jennifer Jill
telah ditetapkan tersangka meski tes urine negatif. Dia ditetapkan tersangka karena menyimpan sabu di rumahnya.

Jennifer Jill dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia ditahan di Polres Jakbar.

Berikut ini bunyi Pasal 112:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads