Polisi telah memulangkan suami Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan anaknya semalam. Keduanya berstatus sebagai saksi untuk kasus narkotika Jennifer Jill.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Sitepu mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa ulang Ajun Perwira dan anak Jennifer Jill.
"Ada kemungkinan akan kami periksa lagi untuk pendalaman," ujar AKBP Ronaldo di Polres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronaldo mengatakan Ajun Perwira dan anak Jennifer Jill sudah dites urine. Hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
"Tadi malam saya sudah menyampaikan mereka berdua, Saudara Ajun dan Saudara Pilo itu masih kita periksa sebagai saksi," imbuhnya.
Jennifer Jill juga sudah dites urine dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba. Untuk lebih memastikan lagi, polisi memeriksa spesimen rambut Jennifer Jill ke Puslabfor siang ini.
Simak di halaman selanjutnya, dasar polisi tetapkan Jennifer Jill tersangka
Lihat juga Video: Negatif Narkoba, Ajun Perwira dan Anak Jennifer Jill Dipulangkan
Adapun polisi menetapkan Jennifer Jill sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, dari hasil penggeledahan di rumah Jennifer Jill, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Menurut Ronaldo, Jennifer Jill mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
"Yes, mengakui. Sementara hasil pemeriksaan kami begitu ya. Kami akan lakukan sesuai dengan prosedur dan fakta-fakta yang memang sudah ditemukan oleh penyidik," jelasnya.
Penyidik menjerat Jennifer Jill dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut bunyi Pasal 112:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).