Seorang remaja putri menggagalkan aksi penjambretan yang menyasar neneknya di Tebet, Jakarta Selatan. Berkat aksi heroik remaja bernama Syifa (17) ini, dua pelaku kini diamankan pihak kepolisian.
Aksi penjambretan itu menimpa Opih (58), nenek Syifa di Jalan Swadaya, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (14/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Salah satu pelaku bernama Arief (26) saat itu berhasil ditangkap oleh warga setelah Syifa menggagalkan upaya pelarian pelaku.
Teman Arief bernama Ilham (23) ditangkap jajaran Polres Jaksel dan Polsek Tebet pada Rabu (17/2). Saat kejadian, Ilham berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor, sedangkan Arief bertugas sebagai eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika Opih sedang berdiri di pinggir jalan bersama beberapa ibu-ibu. Kedua pelaku berboncengan motor melintas dan tiba-tiba merampas ponsel Opih.
"Pada saat HP itu diambil pelaku, kemudian sesaat dia kemudian naik sepeda motor berboncengan dan pada saat dia melarikan diri, ada warga yang berupaya menghalau dengan cara menyenggolkan badannya kepada kedua orang pelaku yang ingin melarikan diri," jelas Kombes Azis kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Saat itu, pelaku bernama Arief berhasil ditangkap warga, sementara temannya Ilham melarikan diri.
"Salah satu pelaku terjatuh dan warga kemudian berteriak untuk mengamankan salah satu pelaku tersebut. Akhirnya salah satu pelaku tersebut, diamankan warga beserta barang bukti HP. Namun, Pelaku satunya melarikan diri," ungkapnya.
Warga kemudian menghubungi Polsek Tebet. Tidak lama kemudian polisi datang dan mengamankan pelaku. Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Ilham.
Seorang pelaku ternyata residivis. Simak di halaman selanjutnya
1 Pelaku Residivis
Salah satu pelaku bernama Arief merupakan residivis. Arief baru bebas dari penjara pada Desember 2020.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis.
"Pelaku atas nama Arief (26) ini merupakan residivis kasus membawa sajam (senjata tajam), yang ditangani oleh Polsek Matraman," kata Azis.
"Tapi kasus tindak pidana sebelumnya yang dia (Arief) pernah dihukum itu, kasus membawa senjata tajam dan baru keluar sekitar Desember 2020 lalu. Namun senjata tajam ini adalah digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan yang lain," sambungnya.
Azis menyebut, kedua pelaku mencari korban secara acak. Mereka berkeliling mencari sasaran yang dianggap lemah.
"Sasaran korbannya random, berkeliling tidak ada sasaran khusus. Ketika melihat warga di pinggir jalan, kemudian warga tersebut lengah dengan membawa properti HP atau properti lainnya. Ketika mengetahui korban tidak waspada, maka segera dia mengambil tindakan mencuri barang dari warga tersebut," paparnya.
Bagaimana kisah Syifa menggagalkan aksi jambret? Simak di halaman selanjutnya
Syifa Tabrakkan Diri ke Pelaku
Syifa menceritakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/2/2021) malam. Saat itu Syifa mengatakan sedang membeli nasi goreng dan rumahnya tidak dikunci, sementara neneknya Opih sedang memotong rambutnya.
"Terus nenek saya sudah keluar, dia telepon saya. HP saya kan nggak dibawa, dicas. Terus nggak tahu kenapa langsung diambil saja (ponsel nenek) sama mereka," kata Syifa kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (18/2).
Seketika itu Syifa mendengar neneknya berteriak minta tolong. Secara spontan, Syifa kemudian menabrakkan diri ke pelaku.
"Terus kebetulan saya sudah mau masuk rumah, udah lihat saya, terus nenek saya bilang 'tolong, tolong'. Ya udah saya nabrakin diri ke dia," jelas Syifa.
"Terus dia jatuh berdua. Yang ngambil HP-nya kan dibonceng, langsung lari, saya kejar alhamdulillah-nya ketangkap dibantuin warga gitu," sambungnya.
Salah satu pelaku bernama Arief berlari ke gang kecil. Syifa kemudian meminta tolong sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku.
"Pas di tempat kejadiannya itu nggak ada (warga). Pas dia lari, dia masuk ke gang kecil, saya minta tolong tuh, baru dia jatuh digebukin," kata Syifa.
Saat ini kedua pelaku ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.