Ditangkap Polisi, Jambret Viral Sasar Bocah di Jaksel Adalah Residivis

Ditangkap Polisi, Jambret Viral Sasar Bocah di Jaksel Adalah Residivis

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 14:57 WIB
Polres Jaksel tangkap pelaku jambret bocah yang viral di medsos.
Polres Jaksel menangkap pelaku jambret bocah yang viral di medsos. (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap Nun (24) dan Alhaq (27), pelaku penjambretan bocah di Jl Bayem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis.

"Salah satu pelaku adalah residivis, pelaku tersebut pernah melakukan di TKP yang lain. Sampai saat ini (pelaku) mengaku hanya di lima TKP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Alhaq diketahui baru saja keluar dari jeruji besi pada Desember 2020 dan merupakan napi asimilasi. Keluar dari penjara rupanya tidak membuat Alhaq kembali jadi warga yang baik, tetapi justru malah kembali melakukan kejahatan pada Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Jaksel tangkap pelaku jambret bocah yang viral di medsos.Penampakan pelaku jambret bocah yang viral di medsos. (Azhar Bagas/detikcom)

"Kemudian status residivis, dia baru bebas bulan Desember tahun 2020. Jadi selesai bebas, bulan Januari dia langsung beraksi," ujar Azis.

Azis mengatakan kedua pelaku itu sudah melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda. Di antaranya di Jalan Radio Dalam, Kalibata, Karang Tengah, Jalan Hang Tuah, dan terakhir di Jalan Bayem.

ADVERTISEMENT

"Salah satu pelaku adalah residivis, pelaku tersebut pernah melakukan di TKP yang lain. Sampai saat ini mengaku hanya di 5 TKP, akan kita kembangkan lagi ," ujarnya.

Keduanya spesialis jambret, simak di halaman selanjutnya.

Kedua pelaku itu diketahui merupakan spesialis jambret di jalanan. Untuk sasarannya, mereka melakukannya secara acak dan mengincar korban yang lengah dan lemah.

"Mereka ini spesialis jambret, jalanan ya. Sasarannya korbannya adalah random (acak) dan mencari korban yang lengah dan lemah. Makanya beberapa anak kecil menjadi korban," katanya.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari keduanya, di antaranya sepeda motor yang menjadi sarana pelaku untuk mencari sasaran atau korban, baju dari pelaku yang nampak di CCTV, kemudian boks HP untuk bukti bahwa benar itu adalah handphone milik korban. Kedua pelaku itu dikenai Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi kedua pelaku viral di media sosial. Dalam rekaman video CCTV yang beredar, kedua pelaku berboncengan motor dan menghampiri sekelompok bocah yang sedang bermain.

Salah satu pelaku turun dari atas motor dan mengajak bicara korban. Tidak lama kemudian, pelaku menjambret ponsel yang sedang dimainkan oleh salah satu bocah perempuan.

Tidak lama setelah kejadian itu, salah satu pelaku ditangkap polisi. Polisi kini telah menuntaskan kasus dengan menangkap pelaku lainnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads