Pengacara Nurhadi 'Serang' Saksi dari Jaksa soal Keterangan di Sidang

Pengacara Nurhadi 'Serang' Saksi dari Jaksa soal Keterangan di Sidang

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 21:38 WIB
Nurhadi akhirnya berhasil ditangkap KPK. Eks Dia dibekuk setelah buron selama hampir empat bulan. Berikut sejumlah proses pencarian eks Sekretaris MA tersebut.
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pengacara Nurhadi, M Rudjito, kembali menyerang saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yaitu Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan pemilik toko jam namanya Marieta. Rudjito menyoroti sejumlah keterangan Donny di sidang. Apa saja?

"Saksi Donny Gunawan kan menyebut nama Haris Azhar dari Lokataru yang dalam hal ini mewakili kepentingan saksi Marieta alias Tata, yang dalam keterangan Saudara Donny Gunawan dilaporkan karena melakukan penggelapan," ujar Rudjito seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

"Kemudian atas pengetahuan Iwan Liman saksi Marieta itu bisa menggunakan jasa saudara Haris Azhar untuk melakukan negosiasi dengan Donny Gunawan selaku pelapor yang melaporkan Marieta, tapi dalam proses negosiasi untuk mencabut laporan yang dilakukan oleh Haris Azhar tidak berhasil, karena proposal yang diajukan nggak bisa disetujui oleh Donny Gunawan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudjito menduga saksi yang dihadirkan KPK memberi keterangan diarahkan oleh Iwan Liman. Diketahui, nama Iwan Liman disebut dalam dakwaan Nurhadi, Iwan disebut jaksa meminjamkan Rp 10 miliar ke Rezky Herbiyono.

"Kami menggarisbawahi memang ada nampak keterkaitan antara saksi Marieta atau tata dengan saudara Iwan Liman. Karena apa? Pertama yang lunasi pembayaran saudara Marieta kepada Donny Gunawan, itu antara lain saudara Iwan Liman dan Paulus Welly Afandi itu yang fasilitasi pembayaran," katanya.

ADVERTISEMENT

Rudjito juga menilai keterangan Donny Gunawan dan Marieta ini sengaja memberatkan Rezky dan Nurhadi. Menurutnya, kesaksian Marieta dan Donny tidak sesuai.

"Jadi kami melihat ada hubungan erat Iwan Liman dan Marieta, sehingga bisa diambil hipotesa bahwa keterangan Marieta adalah berdasarkan yang disampaikan Iwan Liman untuk memberatkan Saudara Rezky dan Nurhadi," kata Rudjito.

Sebelumnya, Donny bercerita soal peminjaman uang Rp 3 miliar. Baca di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Melihat Kondisi Lift Pribadi Ketua DPRD DIY yang Jatuh':

[Gambas:Video 20detik]


Dalam sidang kemarin, Donny Gunawan mengaku meminjamkan uang Rp 3 miliar ke menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Donny mengaku utang itu dilunasi dengan vila milik Nurhadi di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

"Sudah saya jelaskan kan, saya dibayarkan vila. Saya akhirnya dibayar (pakai) vila," ujar Donny saat bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Selain itu, Marieta mengungkapkan, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, pernah membelikan jam untuk Nurhadi yang harganya mencapai miliaran rupiah. Marieta mengatakan jam itu harganya Rp 1,85 miliar. Rezky membayar jam itu secara bertahap melalui rekannya, Iwan Liman.

"Jam Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan Pak Nurhadi. Harganya di sini Saudara sebutkan Rp 1.850.000.000, betul ya, dibayarkan sebanyak 3 kali, sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp 500 juta. Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di 13 Oktober 2015," ucap jaksa, yang dibenarkan Marieta.

Namun hal itu dibantah Nurhadi. Dia mengaku tidak pernah membeli jam tangan Richard Mille di toko Marieta.

"Saya bantah keras ini, fitnah sangat kejam, terus terang saya akan beri langkah hukum. Saya tidak pernah membeli jam bekas, atau baru, tokonya saja saya tidak tahu. Saya memang memiliki Richard Mille, seri saya 50 beli di toko butik resmi Richard Mille di Plaza Indonesia," ujar Nurhadi saat itu.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Rezky disebut jaksa menjadi perantara suap Nurhadi.

Halaman 2 dari 2
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads